Terima WTP ke-7, Pemprov Bengkulu Masih Harus Tindaklanjuti Rekomendasi dan Temuan ini
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/c2c9e305c4c5f1ae6e049a614919e521.jpg)
Rapat Paripurna Pengumuman Ke-I, Penyampaian LHP oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Daerah Prov. Bengkulu TA 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun ini kembali berhasil meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.
Keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya tersebut sejak tahun 2017 lalu disampaikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc, Ak, CSFA, CPA, CFrA, ERMCP didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CFrA pada acara Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu 29 Mei 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos., M.M dan Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2023," kata Slamet Kurniawan.
Meski mendapatkan WTP, BPK RI masih menemukan penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak atas potensi dan indikasi kerugian negara dalam penggunaan anggaran pada tahun 2023.
BACA JUGA:Pelantikan 6 Pejabat Hasil Seleksi JPTP Belum Dapat Izin Mendagri
Disisi lain, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.
Sehingga opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai "kewajaran" laporan keuangan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Adapun temuan yang masih harus ditindaklanjuti Pemprov Bengkulu yakni terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pengelolaan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya memadai yang meliputi anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas atas kendaraan dinas/operasional pada 9 OPD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, dan belanja perjalanan dinas pada 9 OPD lebih bayar.
Lalu ada pada alokasi anggaran belanja jasa iklan reklame film, dan pemotretan tahun 2023 belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai skala prioritas, serta penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemprov Bengkulu belum sepenuhnya tertib.
Terhadap tiga temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu dan jajarannya agara menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
Kemudian menginstruksikan TAPD (Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah) agar berkoordinasi dengan Banggar untuk rasionalisasi anggaran belanja jasa iklan/reklame film dan pemotretan dan mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.
Terakhir, mengusulkan rencana sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
BACA JUGA:Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu Tolak Draf RUU Penyiaran
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.