Pelantikan 6 Pejabat Hasil Seleksi JPTP Belum Dapat Izin Mendagri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAp saat menyampaikan perkembangan pelantikan jabatan 6 kepala OPD, Rabu 29 Mei 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pelantikan 6 jabatan eselon II hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu belum dapat dilakukan. Pasalnya, Pemprov Bengkulu belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang menjadi salah satu syarat untuk melantik pejabat saat  sudah memasuki masa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menyampaikan, pihaknya saat ini telah mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelantikan hasil seleksi JPT Pratama 6 Eselon II di lingkup Pemprov Bengkulu.

"Izin dari KASN sudah kita dapatkan. Dan syarat untuk mendapatkan izin dari Mendagri itu harus mendapatkan izin dari KASN terlebih dahulu, dan sekarang kita tinggal menunggu izin dari Mendagri," kata Gunawan Rabu 29 Mei 2024.

Ia menambahkan, jika pihaknya telah mendapatkan izin dari Mendagri maka kewenangan diberikan kepada Gubernur Bengkulu untuk melantik 1 dari 3 besar nama yang sebelumnya berhasil lulus dengan nilai tertinggi untuk seleksi yang telah dilakukan Timsel JPT Pratama Pemprov Bengkulu.

"Untuk nama yang dilantik nanti merupakan kewenangan Gubernur Bengkulu," ujarnya.

BACA JUGA:3 Besar Hasil Seleksi JPTP Disampaikan ke KASN

Untuk diketahui, pentingnya mendapatkan izin pelantikan pejabat tersebut berdasarkan  Surat Mendagri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada pada aspek Kepegawaian. Dalam surat tersebut menyebutkan jika pemerintah daerah ingin melakukan mutasi atau pelantikan pejabat eselon II pada masa 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan pasca pemilihan harus mendapatkan izin dari Mendagri.

Sementara itu, adapun nama-nama peserta lolos 3 besar lelang JPT Pratama untuk jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Bengkulu diantaranya untuk Jabatan kepala DLHK Provinsi Bengkulu, yakni Safnizar, S.Hut, M.P, Swifanedi Yusda, S.Hut dan H. Samsul Hidayat, S.Hut, MM

Lalu jabatan kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, yakni Syahjudin, S.Pd, M. Multazam, S.Pd, M.Pd dan Frans Setiawinata, SE, MM. Jabatan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, yakni Alfian Martedy, S.Si, Yudi Karsa, ST, M.Si dan Irawan Efendi, SE, MM.

Selanjutnya pada Jabatan Kepala Biro Pemkesra Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu yakni, Ferry Ernez Parera,S.STP, M.Si, Moga Darusman, S.STP, M.Si dan Partono, SE, ME. Dan Jabatan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, yakni Hafni, SE, M.AP, Jais Effendi, S.P, M.Si dan Eropa, SKM, ME.

Terakhir untuk Jabatan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu yakni dr. Ari Mukti Widodo, dr. Widyawati, Sp,PD, Finasim dan drg. Adhe Ismunandar, Sp,BM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan