117 PKD Dilantik, Ini Tugas yang Harus Dijalankan

MELANTIK : Panwascam Kecamatan Kepahiang melantik Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melaksanakan pelantikan secara serentak terhadap 117 Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Sabtu 1 Juni 2024. Pelantikan PDK secara serentak ini dilaksanakan melalui Panwascam di masing-masing kecamatan. Dengan telah resmi dilantik, PKD di daerah ini pun resmi mengemban tugas pengawasan tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan KPU. 

Ketua Panwascam Kepahiang, Sandes Syaputra mengatakan, PKD di wilayah Kecamatan Kepahiang berjumlah 23 orang sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada. Dan sesuai dengan instruksi Bawaslu Kepahiang, pelantikan PKD langsung dilakukan masing-masing Panwascam.

"Untuk di Kecamatan Kepahiang berjumlah 23 PKD, sebarannya 1 desa 1 kelurahan 1 PKD. Mereka bertugas melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada yang berlangsung di desa/kelurahan masing-masing. Karena telah resmi dilantik, artinya PKD pun resmi mengemban tugas melakukan pengawasan di bawah naungan Bawaslu Kepahiang," sampai Sandes, Sabtu 01 Juni 2024. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengungkapkan, usai dilantik maka PKD langsung memiliki kewajiban menjalankan tugas sebagai pengawas Pilkada di tingkat desa dan kelurahan. Selain menjalankan kewajiban pengawasan Pilkada, PKD juga berhak mendapatkan gaji atau honor. 

BACA JUGA:Ratusan Calon PDK Pilkada Kepahiang 2024 Menjalani Tes Wawancara

"Setelah dilantik, silakan PKD berkoordinasi dengan sesama PKD di dalam wilayah kecamatan masing-masing, termasuk koordinasi dengan Panwascam. Kami ingatkan, PKD harus langsung bekerja lantaran tahapan Pilkada 2024 telah berjalan. Apalagi di daerah kita ini kan ada Bapaslon independen yang bisa saja KTP dukungannya dilakukan Verfak. Nah itu merupakan bagian dari pengawasan yang harus PKD kita lakukan," kata Mirzan. 

Lanjut disampaikan Mirzan, PKD jangan terkejut dengan banyaknya beban dan tugas yang harus dijalankan. Karena memang bagian dari tugas pengawasan Pilkada 2024. Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, ada sederet tugas PKD yang harus dijalankan pada Pilkada 2024. 

Di antaranya, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya. Pengawasan yang dimaksud, berupa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kemudian pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di TPS, pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS ditempelkan di sekretariat PPS.

Selanjutnya, pengawasan penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan (Apabila ada, red). Selain itu, PDK juga menerima laporan dugaan pelanggaran tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilaksanakan penyelenggara pemilihan, meneruskan temuan hingga laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi berwenang.

Kemudian menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Panwascam di Kepahiang Lantik 117 PKD Pilkada 2024

"Juga mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwascam," terang  Mirzan. 

Selain sejumlah tugas di atas yang harus dijalankan, ada juga kewajiban di dalamnya. Seperti, bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas serta  harus menjalankan wewenangnya dengan baik, menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerja ke Panwascam dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwascam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan