Alhamdulillah, Sejauh Ini Bawaslu Kepahiang Belum Temukan Pelanggaran
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/fcc7a54f4becd76f4c818f90c18d047a.jpeg)
SAMPAIKAN : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengajak peserta Pemilu taat aturan dalam menjalankan tahapan kampanye.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan sejak 28 November lalu, berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sepekan berlalu, belum ditemukan ada pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Baik itu menyangkut pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan sejumlah metode kampanye lainnya.
Hal ini disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom. Dia menerangkan, belum lama ini pihaknya melaksanakan apel siaga pengawasan serentak yang diikuti jajaran Bawaslu Kepahiang. Instruksinya, melakukan pengawasan melakat dan ketat terhadap peserta Pemilu. Dengan tujuan, peserta Pemilu baik partai politik maupun Caleg tidak melakukan pelanggaran.
"Tahapan kampanye sudah berjalan, sejauh ini kita belum mendapatkan laporan terkait adanya pelanggaran. Sebenarnya memang itu yang kita harapkan, saat tahapan kampanye berlangsung tidak ada pelanggaran yang dilanggar oleh para peserta Pemilu," kata Erwin, Minggu (3/12).
Menurutnya, menjelang pelaksanaan kampanye dimulai, baik pihaknya sendiri maupun KPU Kepahiang sudah melakukan sosialisasi terhadap peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Sehingga peserta Pemilu sudah mengetahui batasan-batasan, larangan dalam melakukan kampanye. "Tapi dalam hal ini kita tidak bosan untuk menyampaikan imbauan dan mengingatkan, metode kampanye yang baru diperbolehkan saat ini berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK," paparnya.
Selanjutnya, pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan metode kampanye rapat umum, memasang iklan di media masa cetak, elektronik, dan media daring.
"Silakan peserta Pemilu melakukan kampanye sesuai dengan metode yang telah ditentukan. Harapan kita, tahapan kampanye ini tidak dilanggar, semuanya bisa berjalan dengan baik," demikian Erwin.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Fogging Kotak dan Bilik Suara, jadi Sarang Nyamuk DBD?
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten memastikan melakukan pengawasan secara melekat dan ketat terhadap Parpol maupun kepada Caleg yang mengikuti Pemilu 2024. Pengawasan melekat dan ketat dilakukan hingga oleh jajaran Panwascam serta Pengawas Desa Kelurahan (PDK). Instruksi tersebut langsung oleh Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos ketika Apel Siaga Pengawasan tahapan Pemilu 2024, Rabu (29/11).
Pengawasan wajib dilaksanakan sesuai dengan metode kampanye yang telah ditetapkan. Kemudian, jajaran Bawaslu Kepahiang tetap menjalin koordinasi dengan setiap pemangku kebijakan, sehingga penindakan pelanggaran yang terjadi dimasa kampanye bisa dilaksanakan secara baik, tanpa menimbulkan permasalahan baru.