Pentingnya Informasi Disajikan Lembaga Penyiaran Sesuai Ketentuan

Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA saat membuka kegiatan Seminar Nasional KPID tahun 2024 di Hotel Santika Kota Bengkulu, Selasa 4 Juni 2024.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Informasi yang disajikan oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam proses alih teknologi, sehingga keberadaan lembaga penyiaran perlu dijaga, sekaligus diawasi oleh pihak dan lembaga terkait agar keberadaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. 

Hal itu disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA usai hadir membuka kegiatan Seminar Nasional KPID tahun 2024 dengan tema 'Peran Penyiaran dalam Memperkokoh Nilai - Nilai Kebangsaan Generasi Muda di Era Digitalisasi' di Hotel Santika pada Selasa, 4 Juni 2024.

Gubernur menyebut, dengan perkembangan zaman dan teknologi yang pesat saat ini, tentunya lembaga penyiaran, mahasiswa dan konten kreator senantiasa memperkokoh nilai-nilai kebangsaan sesuai dengan ideologi Pancasila dalam menerbitkan konten informasi yang ada. Hal ini agar tercipta persatuan dan kesatuan bangsa melalui penyiaran yang sehat dan bermartabat. 

"Lembaga penyiaran ini memiliki peran untuk memberikan informasi yang sehat bagi masyarakat. Jadi bisa saja sumber berita itu hal yang negatif, tapi ketika dikemas dalam bentuk pemberitaan, itu menjadi sesuatu yang menyehatkan dan bisa menimbulkan semangat. Kemudian ada semangat berevaluasi dan semangat untuk berubah, itu saya kira hal yang positif," sampai Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Pengawasan Konten Siaran Jelang Pilkada, KPID Bengkulu Tunggu Regulasi

Ditambahkannya, satu hal yang tidak kalah penting yakni regulasi penyiaran harus sama-sama menjadi acuan utama diterapkan terhadap lembaga penyiaran. Untuk itu, keberadaan KPID harus betul-betul menjadi lembaga kontrol, sehingga media penyiaran ini betul-betul mematuhi aturan ya g sudah di buat. 

"Misalnya kalau harus ada konten lokal, itu menurut saya harus dipastikan betul dan dapat disambut oleh daerah untuk bagaimana menyiapkan materi konten-konten lokal itu. Kadang kala disini yang belum ketemu titiknya, seperti menentukan biaya, yang lainnya belum siap dan sebagainya. Saya kira bisa bekerja sama dengan Dinas Kominfo masing-masing kabupaten/kota untuk menyiapkan konten. Nah, materi di Kominfo inilah yang dimuat menjadi materi siaran konten daerah, andai lembaga siaran itu belum siap, " tutur Gubernur Rohidin. 

Disisi lain, menyikapi progres kinerja lembaga penyiaran di Bengkulu, menurut Gubernur Rohidin sudah berjalan positif. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan, salah satunya terkait SDM (Sumber Daya Manusia). 

"Saya kira untuk progresnya selalu positif, karena lembaga penyiaran ini kan belum menjadi sebuah lembaga yang lama, sebenarnya kan baru. Jadi tentu masih membutuhkan penguatan dari sisi SDM, kemudian penguatan dari sisi sarana dan prasarana. Di Bengkulu cukup terasa seperti itu, jadi tidak berada dipundak komisioner saja, supporting dari stafnya juga penting," ujar Gubernur Rohidin. 

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Rolando Thomas mengatakan, perkembangan generasi muda pada era digitalisasi saat ini sangat mempengaruhi informasi yang disiarkan ke publik. 

"Semakin berkembangnya teknologi saat ini dan bermunculannya media-media baru membuat orang-orang secara mandiri bisa menjadi konten kreator. Terhadap hal ini kami mendorong adanya regulasi yang mengatur agar informasi atau konten yang diproduksi sesuai ketentuan. Karena tidak ada lembaga khusus yang mengawasi media sosial dan konten-konten yang ada," kata Albertce.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ia menyebut, tidak harus KPI ataupun KPID yang melakukan pengawasan terhadap konten media sosial tersebut, boleh saja pemerintah ataupun pemangku kepentingan lainnya untuk mendirikan lembaga baru dalam pengawasan. 

"Saat ini sebagai regulator media di Indonesia ada dua, yang pertama ada undang-undang pers sendiri atau media cetak dan undang-undang penyiaran atau elektronik. Nah ini yang berbasis digital ini yang belum ada dan kita harapkan pemerintah ataupun pemangku kepentingan dapat segera bertindak," sampai Albertce. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan