Pemprov Bentuk Tim Percepatan Realisasi Anggaran

Sekda Provinsi Bengkulu/Ketua TAPD Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--GATOT/RK

BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN untuk belanja di tahun anggaran 2024 mendatang. Untuk mengoptimalkan realisasi anggaran sejak awal tahun 2024 mendatang, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta agar dibentuk tim percepatan realisasi anggaran di tingkat provinsi hingga ke kabupaten dan kota.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyebut jika pihaknya telah melakukan pembahasan terkait percepatan realisasi anggaran tersebut baik di jajaran Pemprov Bengkulu maupun dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi dan kelembagaan terkait.

"Pertengah November 2023 lalu kita sudah minta seluruh OPD Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan nama-nama pengelola keuangan dalam hal ini bendahara pengeluaran untuk tahun 2024. Sekarang sudah kita proses, jadi sebelum bulan Januari kita jamin SK bendahara pengeluaran dengan PPTK itu sudah dikeluarkan," ungkap Isnan.

Sementara itu, terkait dengan beberapa OPD yang mendapatkan alokasi  DIPA akan dilakukan pemanggilan bendahara atau PPTK untuk membahas percepatan realisasi anggaran.

"Hari Senin kita akan panggil seluruh OPD, kita minta segera mengusulkan PPTK-nya. Dan kita minta nanti di awal tahun sudah ada kegiatan-kegiatan, melakukan aktivitas, pencairan uang dan belanja," lanjut Isnan.

Menyikapi kejadian berulang setiap tahunnya terkait realisasi anggaran yang mulai direalisasikan di pertengahan tahun, Isnan menyebut hal tersebut terkadang terkendala dengan regulasi dan aturan yang ada, termasuk proses pencairan anggaran yang memerlukan beberapa tahap.

BACA JUGA:Basarnas Optimalisasi Kesiapsiagaan Urban SAR

"Terkadang walaupun DIPA sudah dibagikan, tapi ada beberapa Juknis dan segala macamnya masih dipegang kementerian lembaga, sehingga kita belum bisa melakukan jika belum mereka buka. Ini jika sudah ada kesepakatan dari kementerian lembaga dan tidak ada masalah, struktur kegiatan yang sudah kita siapkan, PPTK dan bendaharanya kita jalan proses pencairan," demikian Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan