Dinas PMD Kepahiang: Pemerintah Desa Bisa Usulkan Nama PJs Kades
KANTOR : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan kalau tahun 2024 nanti tidak akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sementara diketahui, ada 37 Kades se-Kabupaten Kepahiang yang masa jabatannya berakhir tahun depan.
Langkah yang akan diambil Dinas PMD, yakni menetapkan 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang menjadi PJs Kades.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiaang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Senin (4/12) mengungkapkan, untuk melaksanakan tahapan Pilkades di 37 desa
tersebut membutuhkan anggaran hingga Rp 2 miliar lebih. Sementara kebutuhan tersebut belum diakomodir pada APBD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2024.
"Kalau kebutuhan anggaran pelaksanaan tahapan Pilkades di 37 desa, kisaran diangka Rp 2 miliar lebih. Namun anggaran yang kita usulkan tersebut tidak diakomodir. Ya karena tahun depan ada pelaksanaan Pilkada, yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," kata Iwan.
Menurutnya, dengan tidak dilaksanakannya Pilkades, secara otomatis jabatan Kades di 37 desa akan dijabar oleh PJs dari kalangan PNS.
Dipastikannya, PJs Kades tidak akan mengalangi proses pembangunan di desa. Dalam artian, program pembangunan desa tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
"Tidak akan terganggu, pembangunan tetap berjalan, roda pemerintahan tetap berjalan walaupun Kades-nya dijabat oleh PJs," sampai Iwan.
Untuk proses penetapan PJs Kades, sambung Iwan, pihaknya akan membuka ruang selebar-lebarnya terhadap masyarakat di desa masing-masing. Karena selain ditetapkan oleh bupati, pemerintah desa juga bisa mengajukan rekomendasi siapa yang bisa ditetapkan jadi PJs, sebagai pertimbangan.
BACA JUGA:Pilkades Dipastikan Ditunda! 2024, Puluhan Desa di Kepahiang Dijabat PJs Kades
"Desa bisa mengusulkan siapa PJs yang ditetapkan. Hanya usulan pemerintah desa tersebut sifatnya sebagai pertimbangan. Sebab penetapan PJs Kades merupakan kewenangan bupati," demikian Iwan.
Untuk diketahui, ada 37 Kades di Kabupaten Kepahiang yang berakhir masa jabatannya tahun depan. Yakni di Kecamatan Kepahiang 6 Kades, Kecamatan Merigi 3 Kades, Kecamatan Kabawetan 5 Kades, Kecamatan Seberang Musi 4 Kades, Kecamatan Muara Kemumu 1 Kades, Kecamatan Bermani Ilir 5 Kades, Kecamatan Ujan Mas 7 Kades, dan Kecamatan Tebat Karai 6 Kades.