Pendaftaran Dibuka, Ini 3 Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

PANTARLIH : Menjelang perekrutan Pantarlih atau PPDP untuk Pilkada 2024, KPU Kepahiang memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dalam rangka melaksanakan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang, KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai melaksanakan perekrutan Pantarlih atau PPDP dari 13 Juni hingga 19 Juni 2024. Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mempunyai 3 syarat utama yang ditetapkan oleh KPU Kepahiang, bisa mendaftar dan bisa menjadi Pantarlih dengan masa kerja satu bulan. 

KPU Kabupaten Kepahiang akan melakukan perekrutan Pantarlih atau PPDP dengan jumlah 568 yang nanti akan tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan di daerah ini, yang tergabung di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE memaparkan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sejak 13 Juli 2024 (Kamis, red) sampai 19 Juni 2024 KPU Kepahiang membuka pendaftaran Pantarlih atau PPDP. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih atau PPDP, bisa langsung menyampaikan berkas pendaftarannya ke sekretariat masing-masing PPS.

"Jadi bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar untuk menjadi Pantarlih atau PPDP silakan untuk menyampaikan berkas pendaftaran ke PPS di wilayahnya masing-masing. Karena ada 568 Pantarlih atau PPDP yang kita butuhkan untuk menjalankan tahapan Pilkada 2024," kata Anthaka, Rabu 12 Juni 2024. 

Dipaparkan oleh Anthaka, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar Pantarlih, syaratnya tidak terlalu sulit. Di antaranya sudah berusia 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik (Parpol) atau simpatisan bakal calon kepala daerah, serta memiliki ijazah SMA sederajat. 

"Apabila 3 syarat utama tersebut sudah terpenuhi, ya silakan mendaftar Pantarlih ke PPS di wilayah masing-masing, sesuai dengan jadwal yang sudah kita tentukan," demikian Anthaka.

BACA JUGA:KPU Kepahiang: Data Pemilih Pilkada 2024 di Tangan Pantarlih

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kepahiang selesai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk kepentingan Pilkada 2024. Total, ada 284 TPS di 8 kecamatan yang tersebar di 117 desa/kelurahan. Di 284 TPS inilah nantinya masyarakat Kabupaten Kepahiang sebagai pemilih menyalurkan hak suaranya pada pencoblosan 27 November 2024 mendatang. 

Sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Kepahiang, Pantarlih atau PPDP yang akan direkrut sebanyak 568 orang yang nantinya akan bertugas melakukan Coklit data. Untuk 1 TPS total ada 2 Pantarlih atau PPDP. 

Diketahui pula, KPU Kabupaten Kepahiang baru saja menerima jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilihat dari DP4 yang diterima KPU Kabupaten Kepahiang, ada penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Kepahiang pada Pilkada 2024 sebanyak 352 pemilih, dibandingkan DPT pada Pemilu 2024 lalu.

DP4 yang diterima KPU Kepahiang berjumlah sebanyak 112.584 pemilih tersebar di 117 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Sementara itu, berdasarkan DPT Pemilu 2024, pemilih di Kepahiang berjumlah 12.232 pemilih. Salah satu faktor bertambahnya jumlah pemilih Pilkada 2024, karena ada pemilih baru.

BACA JUGA:Gaji Rp 1 Juta, Pendaftaran Pantarlih ke PPS

Dalam artian, pada Pemilu 2024 lalu pemilih-pemilih ini belum cukup umur untuk menjadi pemilih. Namun pada Pilkada 2024, usia mereka sudah mencukupi syarat menjadi memilih, sehingga masuk di dalam DP4 yang diterima KPU Kepahiang dari Kemendagri. Sebagai tindak lanjut dari DP4 yang diterima KPU Kepahiang, akan dilakukan pembentukan Pantarlih. Pantarlih itulah nantinya akan melakukan sinkron data pemilih sesuai dengan DP4 di wilayah kerjanya masing-masing atau di 117 desa/kelurahan di daerah ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan