Coklit Pemilih Pilkada 2024, Pantarlih Gunakan Aplikasi E-Coklit

E-COKLIT : KPU Kepahiang kenalkan aplikasi E-Coklit kepada PPK dan PPS, yang nantinya digunakan oleh Pantarlih atau PPDP melaksanakan Coklit pemilih di Kabupaten Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sejak 13 Juni 2024 (Kamis, red), KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai membuka pendaftaran Pantarlih atau PPDP yang nantinya menjalankan tahapan Pilkada 2024. Proses pendaftaran Pantarlih dibuka hingga 19 Juni 2024 mendatang. 

Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar, bisa langsung menyampaikan berkas pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada pada wilayah masing-masing. Untuk diketahui, Pantarlih dibekali aplikasi Elektronik Pencocokan dan Penelitian (E-Coklit) dalam menjalankan tugasnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menerangkan, Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 568 orang. Ketika sudah ditetapkan nantinya, Pantarlih akan menjalankan tugas Coklit terhadap pemilih dan calon pemilih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. 

"Aplikasi E-Coklit dirancang untuk mempermudahkan kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit terhadap pemilih. Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU RI untuk para penyelenggara dalam melakukan Coklit pemilih," kata Anthaka, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka, Ini 3 Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

Sebagai bentuk menginformasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kepahiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Sehingga nantinya, ketika Pantarlih atau PPDP sudah ditetapkan, baik PPK maupun PPS bisa memberikan informasi lanjutan berkaitan dengan E-Ciklit kepada Pantarlih atau PPDP. Sehingga Pantarlih bisa memahami apa itu aplikasi E-Coklit maupun cara kerjanya. 

"Hari ini (Kamis, red) kita melaksanakan Rakor bersama PPK dan PPS berkaitan dengan aplikasi E-Coklit yang nantinya akan digunakan oleh Pantarlih atau PPDP dalam menjalankan tugasnya. Aplikasi E-Coklit bertujuan mempermudah proses penginputan data pemilih yang nantinya dilakukan Pantarlih," terang Anthaka. 

Dalam rangka melaksanakan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang, KPU Kabupaten Kepahiang mulai melaksanakan perekrutan Pantarlih dari 13 Juni hingga 19 Juni 2024. Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mempunyai 3 syarat utama yang ditetapkan oleh KPU Kepahiang, bisa mendaftar dan bisa menjadi Pantarlih dengan masa kerja satu bulan. 

KPU Kabupaten Kepahiang akan melakukan perekrutan Pantarlih atau PPDP dengan jumlah 568 yang nanti akan tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan di daerah ini, yang tergabung di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:KPU Kepahiang: Data Pemilih Pilkada 2024 di Tangan Pantarlih 

Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar Pantarlih, syaratnya tidak terlalu sulit. Di antaranya sudah berusia 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik (Parpol) atau simpatisan bakal calon kepala daerah, serta memiliki ijazah SMA sederajat. Apabila 3 syarat utama tersebut sudah terpenuhi, silakan mendaftar Pantarlih ke PPS di wilayah masing-masing, sesuai dengan jadwal yang sudah DItentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan