Honorer yang Telanjur Dirumahkan dan Tercecer Akan Masuk Pendataan

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih. --FOTO/NET

BACAKORAN RK - Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih menyebutkan dia mendapatkan kabar dari pejabat Kantor Staf Presiden (KSP), bahwa honorer yang telanjur dirumahkan dan tercecer akan dimasukkan ke pendataan.

Dia mengaku kaget lantaran langkah tersebut bakal membuat jumlah honorer di data base BKN semakin membeludak. 

"Jujur sedikit kaget kalau didata ulang, karena tentunya pasti akan bertambah jumlahnya dari 2,3 juta bisa menjadi 3 juta," ujar Nur Baitih.

Jumlah tersebut belum dikurangi honorer yang ikut tes di 2022 dan lulus optimalisasi pada 2022, bahkan tidak sedikit juga honorer yang ikut tes di 2023. 

Namun, Nur Baitih yang mengungkapkan hal tersebut pada Minggu (3/12) lalu, mengaku sangat setuju honorer yang telanjur dirumahkan maupun tercecer dimasukkan ke pendataan, asalkan betul-betul menyelesaikan permasalahan status honorer agar tidak ada lagi diskriminasi.

Sebelum UU ASN 2023 terbit, tambah Nur, MenPAN-RB Azwar Anas juga sudah menerbitkan surat edaran, yang meminta supaya Pemda mengalokasikan dana gaji honorer sampai 2024. Tidak boleh dikurangi, baik sisi jumlah bulan maupun nominalnya.

Perlu diketahui bahwa selain tercecer dan telanjur dirumahkan, sejatinya masih banyak lagi masalah honorer jelang pengangkatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi. Dia menerangkan masalah honorer bertambah terus menerus seperti amuba. Diketahui, amuba, amoeba, atau ameba merupakan binatang bersel satu yang berkembang biak dengan cara membelah diri.

"Masalah honorer ini seperti amuba," kata Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem pada 7 November 2023. Dia menilai masalah honorer seperti amuba, karena satu masalah belum selesai, sudah muncul menjadi 2 masalah, berkembang lagi menjadi 3 masalah, dan seterusnya. "Selalu ada pembelahan-pembelahan," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.

BACA JUGA:Utang Lagi, Menkeu Sebut Presiden Jokowi Setujui Pinjaman Asing untuk Kemenhan Rp 851 Triliun

Berikut sejumlah masalah menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK: 

1. Banyak Honorer Telanjur Di-PHK 

Data 2,3 juta honorer saat ini sedang dan akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Audit dilakukan menyeluruh. Bukan secara acak. Hanya saja, di luar jumlah honorer yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mencapai 2,3 juta itu, diduga masih banyak honorer yang belum terdata di BKN.

2. Jumlah Honorer Berubah-ubah 

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengakui hasil audit sementara yang dilakukan BPKP dan BKN, menunjukkan jumlah honorer naik turun atau berubah -ubah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan