KPU Lebong Kenalkan Sidalih dan e-Coklit Pilkada 2024

KPU Kabupaten Lebong mengenalkan aplikasi Sidalih dan e-Coklit Pilkada 2024 lewat kegiatan Bimtek yang dilaksanakan KPU Lebong pada Jumat 14 Juni 2024.--EKO/RK

Pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan masa kerja 1 bulan, Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih yakni, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atai tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir hingga memiliki gawai yang kompatibel dengan aplikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan