Khusus TPS yang Minim Pemilih, KPU Kepahiang Tetapkan Hanya 1 Pantarlih

PANTARLIH : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan mengatakan, apabila ada TPS yang pemilihnya di bawah 400 maka Pantarlihnya hanya satu orang.--EPRAN/RK

Sebagai tindak lanjut dari DP4 yang diterima KPU Kepahiang, akan dilakukan pembentukan Pantarlih. Pantarlih itulah nantinya akan melakukan sinkron data pemilih sesuai dengan DP4 di wilayah kerjanya masing-masing atau di 117 desa/kelurahan di daerah ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan