PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksinya Mencapai Rp 600 Triliun

Indonesia disebut sudah darurat judi online, bahkan pemainnya dari kalangan pelajar hingga ibu rumah tangga. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - PPATK atau Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan menyebutkan, sudah memblokir 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus perjudian dalam jaringan atau judi online. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5 ribu rekening yang sudah diblokir terkait judi online tersebut. 

"Tapi jumlahnya terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5 ribu rekening yang kami blokir. Angkanya saya lupa ya, tapi akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024, mencapai Rp 600 triliun," jelas Natsir dalam diskusi bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu 15 Juni 2024.

Lebih lanjut dia menerangkan, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi ada tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari. "Setelah itu blokir tadi bisa ditindak lanjuti oleh penyidik, dan sejauh ini tidak ada keberatan. Penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," paparnya.

Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara yang masuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), misalnya Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Natsir juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang sudah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp 100 ribu. Pemain judi online pun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa, bahkan ada dari kalangan ibu rumah tangga.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Motor Teman Diembat

"Kondisi yang ada ini cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa," ucapnya. 

Natsir mencontohkan, apabila pendapatan satu keluarga sebesar Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribunya dipakai untuk berjudi online, itu jumlahnya signifikan. "Signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," ujar Natsir. 

Laporan tentang judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, mencapai 32,1 persen. Selanjutnya  kasus penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen, serta korupsi di angka 7 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan