Kecanduan Judi Slot, Motor Teman Diembat
Am (44) tersangka penggelapan motor temannya sendiri karena kecanduan judi slot dihadirkan bersama barang bukti dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (21/11).--
CURUP RK - Am (44) tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang diamankan Polsek Bengko Polres Rejang Lebong pada Minggu 12 November 2023 lalu mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi slot.
Korbannya adalah Samsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran yang tak lain adalah temannya sendiri. Sepeda motor Revo Fit BD 6673 YE milik korban tersangka gadai kemudian uangnya ia gunakan untuk bermain judi slot.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Polres Lebong Selasa (21/11), Kapolres Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Bengko Iptu M . Azhara .K. SH menjelaskan Am berhasil diamankan setelah sebelumnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan.
"Diketahui tersangka ini kecanduan judi slot, motor hasil penggelapan tersebut tersangka gadai Rp 4 juta dan habis untuk bermain judi slot, " ujar Kapolsek.
Lebih jauh Azhara menjelaskan kasus penggelapan sepeda motor tersebut bermula saat tersangka bersama temannya mendatangi rumah korban pada Sabtu (12/8) sekira pukul 17:00 WIB. Kepada korban, tersangka mengatakan keinginannya untuk meminjam sepada motor milik korban dengan alasan ingin menghadiri pesta pernikahan di Kabupaten Kepahiang.
"Karena korban ini sudah kenal lama dengan si tersangka, akhirnya korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka, " lanjut Kapolsek.
Namun setelah 4 hari berselang motor yang dipinjam tersangka tidak kunjung kembali. Korban sempat menghubungi kakak kandung tersangka sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengko.
"Sebelum berhasil diamankan di rumah orang tuanya, tersangka ini sempat berpindah-pindah tempat. Mulai dari di Lubuklinggau, Bengkulu, Kepala Curup dan akhirnya bersembunyi dirumah orang tuanya dan berhasil diamankan, " singkatnya.
BACA JUGA:Ribuan APS di Rejang Lebong Ditertibkan
Sementara itu Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.IK menambahkan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus penggelapan tersebut, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi 6637 YE telah diamankan, tersangka kita jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara , " singkat Wakapolres.