Tidak Mandul, Ini Perda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH--GATOT/RK
Radarkoran.com - Masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 akan segera berakhir beberapa bulan kedepan.
Setelah itu, anggota DPRD periode ini akan berganti dengan anggota yang telah memenangkan kontestasi legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada Februari 2024 lalu.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam bidang legislasi, pencapaian yang dilakukan oleh anggota DPRD priode 2019-2024 ini juga menjadi perhatian. Tercatat, anggota DPRD Periode 2019-2024 berhasil mengesahkan beberapa produk hukum berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.
Adapun produk Perda yang telah disahkan tersebut diantaranya, Perda Tentang Badan Milik Daerah (BMD) Provinsi Bengkulu, Perda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu, Perda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) Provinsi Bengkulu.
Selain itu, masih ada dua Raperda inisiatif lainnya, yaitu Raperda Tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda Tentang Pendidikan Pondok Pesantren yang juga dikear untuk disahkan sebelum masa kerja DPRD Periode 2019-2024 berakhir.
BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Ditarget Disahkan Sebelum Masa Jabatan Berakhir
"Alhamdulillah, beberapa Raperda yang merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode sekarang telah berhasil kami golkan. Empat di antaranya telah disahkan menjadi Perda dan dua masih dalam proses pembahasan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Ditambahkan Usin, suksesnya DPRD Provinsi Bengkulu dalam mengesahkan Raperda inisiatif ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Terlebih ia menyebut, dalam mengesahkan regulasi tersebut, salah satu tantangan terbesar adalah memastikan setiap Raperda yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik.
"Selain itu, untuk mengesahkan Perda ini membutuhkan waktu dan proses pembahasan yang memerlukan koordinasi intensif antara DPRD, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Ini juga menjadi tantangan tersendiri," sampai Usin.
Sementara itu, untuk dua Raperda yang saat ini belum disahkan dan masih dalam pembahasan di Komisi IV, Usin menargetkan kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berakhir pada akhir Agustus 2024 mendatang.
"Kami menargetkan kedua Raperda ini tuntas pada akhir Agustus ini. Saat ini pembahasan dilakukan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, dan kami optimistis bahwa kedua Raperda ini akan disahkan tepat waktu," imbuh Usin.
Lebih lanjut, dengan berakhirnya masa jabatan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, Usin berharap bahwa pencapaian yang ada dapat menjadi motivasi bagi anggota DPRD periode berikutnya untuk terus berinovasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui legislasi yang bermanfaat.
"Kami berharap anggota DPRD periode berikutnya dapat melanjutkan upaya kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Bengkulu. Semoga apa yang telah kami capai bisa menjadi inspirasi untuk terus bekerja keras demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Lanjut Tahapan Pembahasan