SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang Diproses, Tapi...

SEGERA : Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan menyampaikan, SK perpanjangan masa jabatan Kades di Kepahiang segera diproses. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Masa perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) untuk 2 tahun ke depan, sudah mulai diberlakukan di setiap wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Yakni setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa pemerintah pusat sudah menetapkan peraturan tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pada 25 April 2024 lalu.

Di Kabupaten Kepahiang, saat ini Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades belum diproses. Karena masih menunggu Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU pulang dari melaksanakan ibadah haji. Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, MH, Kamis 20 Juni 2024. 

"Tidak lama lagi SK akan diserahkan kepada masing-masing Kades yang masa jabatannya diperpanjang atau Kades yang masa jabatannya habis tahun ini.  

Untuk SK perpanjangan masa jabatan Kades akan segera diperoses setelah kepulangan pak bupati yang sedang melaksanakan ibadah haji," sampai Iwan.

BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditarget Juli

"Jadi tidak usah gaduh, para Kades yang masuk kategori dipepanjang masa jabatannya, pasti akan diperpanjang. Untuk SK perpanjangan jabatan Kades, sekali lagi kami sampaikan, segera diperoses setelah kepulangan pak bupati dari tanah suci. Saya rasa, bulan Juli nanti sudah selesai," sambung Iwan.

Untuk jumlah Kades di Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan masa perpanjangan jabatan 2 tahun ke depan, dijelaskan Iwan, berjumlah 37 Kades.

 Ke 37 Kades ini berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2024. Masa jabatan Kades yang habis pada tahun ini secara otomatis dilakukan perpanjangan 2 tahun ke depan. 

"Dengan adanya Undang-undang terbaru, jadi jabatan Kades termasuk di Kabupaten Kepahiang diperpanjang 2 tahun. Seperti yang kami ketahui, ada 37 Kades di daerah kita ini pada tahun 2024 habis masa jabatannya. Dengan demikian, otomatis jabatan mereka diperpanjang 2 tahun lagi. Ya kecuali Kades yang sebelumnya mengundurkan diri," jelas Iwan.

Lanjut disampaikan Iwan, Kades-kades yang berakhir masa jabatannya (6 tahun, red) pada penghujung tahun ini, langsung merasakan menjabat selama 8 tahun. Karena Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang disahkan pada April 2024, menetapkan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun.  

"Masa jabatan Kades diperpanjang sesuai dengan perintah Undang-undang yang sudah ditetapkan. Namun memang, di Kabupaten Kepahiang ini terdapat 5 Kades yang tidak bisa dilakukan perpanjangan jabatannya, lantaran 4 Kades mengundurkan diri dan 1 Kades meninggal dunia," terang Iwan.

BACA JUGA:5 Kades di Kepahiang Dipastikan Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Kades Mana?

Kelima Kades yang dimaksud yakni Kades Desa Meranti Jaya dan Kades Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Kades Tebat Monok Kecamatan Kepahiang serta Kades Pulo Geto Kecamatan Merigi, dan Kades Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir (Meninggal dunia, red). Ke 5 desa ini diwacanakan dilaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2025 mendatang. 

"Wacananya kita akan melaksanakan Pilkades serentak terhadap 5 desa tersebut. Sementara selebihnya, untuk jabatan Kades yang berakhir tahun 2024 ini secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun ke depan," demikian Iwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan