Belum Terima SK, Gaji PPPK 2023 Pemprov Bengkulu Akan Diformulasikan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Hingga saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pengadaan tahun 2023  belum kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Padahal untuk gaji PPPK yang bersangkutan telah dialokasikan dalam APBD tahun 2024. 

Terkait hal ini, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, alokasi penggajian untuk PPPK tahun 2023 sebelumnya telah dianggarkan sesuai proyeksi penggajian terhitung 1 Januari 2024. Dengan demikian, ada penggajian yang belum terbayarkan hingga bulan Juni ini.

Terhadap hal tersebut, Edwar menyebut nantinya pihaknya akan mempertanyakan terkait alokasi penggajian tersebut dengan Pemprov Bengkulu. Karena alokasi yang tidak digunakan tersebut nantinya dapat diformulasikan dalam APBD Perubahan.

"Gaji PPPK itu seharusnya dari Januari bisa dibayar, tapi ternyata hingga sekarang SK-nya belum keluar. Artinya ada anggaran-anggaran lain yang bisa kita formulasikan kembali menjadi belanja kita di APBD Perubahan 2024," tutur Edwar.

BACA JUGA:8.600 NIP CPNS dan PPPK 2023 Belum Terbit, Begini Penjelasan BKN

Ia menambahkan, terhadap gaji PPPK yang belum dibayarkan dapat dialihkan dan diformulasikan pada APBD Perubahan bersama sisa Lebih Perhitungan (Silpa) tahun anggaran 2023 yang berada di angka Rp 68,9 miliar dari beberapa sumber anggaran. 

"Jadi tempat pengalihan anggaran itu di APBD perubahan, nanti dibenarkan. Yang jelas kita bisa mencatat jika sampai hari ini mereka belum menerima SK, artinya dari bulan Januari sampai juni Belum dibayar. Itu bisa diformulasikan kembali," ujar Edwar.

Untuk diketahui, dari sekitar 670 orang PPPK yang lulus pengadaan ASN tahun 2023 Pemprov Bengkulu hingga saat ini belum menerima SK pengangkatan. Dari informasi terbaru Pemprov Bengkulu, untuk pembagian SK diagendakan pada 1 Juli 2024 mendatang untuk PPPK yang telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) penetapan NIP dari BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan