Pemprov Bengkulu Belum Terima Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan CASN Tahun 2024

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,.M.Kes--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga saat ini belum menerima ketentuan pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Baik itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian kapan pelaksanaan seleksi, sehingga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 tersebut. 

"Belum, kita masih menunggu dari pusat ya," ujar Seka Isnan Fajri. 

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menyampaikan, Pemprov Bengkulu telah mendapatkan 500 formasi untuk penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 ini. Namun untuk pelaksanaan tahapan seleksi, termasuk pemetaan secara rinci formasi yang akan didapat tersebut masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.

"Pelaksanaan pengadaan CASN ini kita masih menunggu. Karena saat ini sedang berproses pengajuan jenis jabatan yang dibutuhkan oleh masing-masing formasi dan harus mendapatkan persetujuan Menpan-RB," kata Gunawan.

BACA JUGA:Soal Seleksi CASN Tahun 2024, Ini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

Untuk diketahui, sebelumnya BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mewakili gubernur telah menerima secara langsung formasi pengadaan ASN tahun 2024 dari Menpan-RB yang diwakili Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB RI, Aba Subagio. S.Sos M.AP pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu di Jakarta yang bertempat di Hall Birawa, Hotel Bidakara Jakarta Selatan. 

Pada kesempatan tersebut, Bengkulu mendapatkan alokasi formasi sesuai usulan yang disampaikan yakni berjumlah 500 formasi dengan rincian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 200 orang dan 300 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Secara rinci untuk 200 orang CPNS terdiri dari  tenaga teknis 140 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 60 formasi. Lalu untuk PPPK sebanyak 300 orang terdiri dari tenaga pendidik 100 formasi, tenaga kesehatan 100 formasi, dan tenaga teknis 100 formasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan