Siltap Kades dan Perangkat Desa Suro Bali Kepahiang Dirapel 5 Bulan

SILTAP : Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Syaputra, SH mengatakan, tahap I ADD Suro Bali bisa dicairkna dan bisa bayar Siltap--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Penghasilan Tetap atau Siltap Kades, Badan Permusyawararatan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan dirapel. 

Penyaluran Siltap Kades, BPD dan perangkat desa tersebut akan dilakukan jika Anggaran Dana Desa (ADD) Suro Bali sudah dicairkan. Pencairan ADD untuk melakukan pembayaran Siltap Kades, BPD dan perangkat Desa Suro Bali memang sudah dekat, lantaran belum lama ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sudah memberikan lampu hijau. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, MH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Syaputra, SH mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pihaknya, ADD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas tahap I bisa dicairkan. 

BACA JUGA:DD Suro Bali Terkunci, KPM 'Gigit Jari' Tidak Dapat BLT-DD

Realisasi pencairan yang telah disepakati sejak Januari - Mei 2024, dengan itupula artinya pembayaran Siltap Kades, BPD dan perangkat desa akan dirapel. 

"Sekarang kita hanya menunggu berkas usulan pengajuan saja dari Desa Suro Bali. Jika pengajuan disampaikan dengan kita, maka akan kita lakukan proses dan Kades, BPD dan perangkat desa bisa menerima Siltap selama 5 bulan," kata Eko, Selasa 25 Juni 2024. 

Kunciinya sekarang untuk pembayaran Siltap Kades, BPD dan perangkat desa yang dirapel selama 5 bulan hanya menunggu pengajuan berkas saja dari Desa Suro Bali. Semakin cepat pengajuan dilakukan, maka akan semakin cepat pula pencairan dilakukan. 

BACA JUGA:Sebenarnya Ada Apa dengan Desa Suro Bali? Waktu Habis, Tidak Kunjung Ajukan Pencairan ADD/DD

"Jika ingin cepat menerima Siltap silakan saja secepatnya pengajuan dilaksanakan, karena kita sendiri sifatnya menerima pengajuan. Pengajuan ada maka proses akan dilakukan," demikian Eko. 

Diketahui, dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang hanya Desa Suro Bali saja yang belum melakukan pencairan ADD DD tahap I. Untuk DD sendiri memang sudah terkunci dan tidak bisa dicairkan, mengingat tenggat waktu sudah berakhir. Salah satu dampaknya program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT-DD dipastikan tidak akan bisa direalisasikan.

Sementara untuk ADD tahap I masih bisa dicairkan dan sekarang Dinas PMD Kepahiang hanya menunggu pengajuan saja dari pihak desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan