Wabup Zurdi Nata Ajak Warga Kepahiang Kelola Spektrum Frekuensi Radio Secara Efektif dan Efisien

FREKUENSI : Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Kepahiang oleh Kementerian Kominfo RI.--DOK/RK

Radarkoran.com - Wakil bupati (Wabup) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Zurdi Nata, S.IP mengajak setiap masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mengelola spektrum frekuensi radio secara efektif dan efisien. Karena spektrum frekuensi radio yang dikelola dengan baik memperoleh manfaat yang optimal, dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.

"Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas dan strategis, serta memiliki nilai ekonomis tinggi, karenanya harus dikelola secara efektif dan efisien terutama di Kabupaten Kepahiang ini," kata Wabup saat membuka sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi, Selasa 25 Juni 2024 di ruang command center Pemkab Kepahiang. 

Kegiatan sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo RI, juga hadir Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu, Rahmat Budiharto. Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Kepahiang Dicky Iswandi, ST. Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dengan peserta, RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam provinsi Bengkulu.


FREKUENSI : Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Kepahiang oleh Kementerian Kominfo RI--DOK/RK

"Regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio sangat diperlukan untuk menghindari gangguan frekuensi dan penyalahgunaan frekuensi seperti kegiatan terorisme, gangguan navigasi transportasi udara," sampai Zurdi Nata.

BACA JUGA:Ratusan Anggota RAPI 07.05 Memberi Kontribusi Positif untuk Kepahiang

Pentingnya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, lanjut Wabup Zurdi Nata, bertujuan untuk memastikan penggunaan frekuensi yang tertib dan efisien. Mencegah terjadinya gangguan frekuensi serta melindungi kepentingan publik dan keamanan nasional.

"Sehingga setiap orang yag menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara," papar Wabup Zurdi Nata. 

Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan zona integritas balai monitor kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia menuju Wilayah Bebas/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Untuk diketahui, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

BACA JUGA:Warga yang Memiliki Beberapa Pekerjaan Ini Dilarang Mendukung Bapaslon Independen

Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota propinsi. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan