Warga yang Memiliki Beberapa Pekerjaan Ini Dilarang Mendukung Bapaslon Independen

INDEPENDEN : Verifikator KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dipastikan bahwa Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, jika verifikator dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen dengan pekerjaan yang dilarang. Diketahui, sekarang KPU tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen, baik Bapaslon gubernur/wakil Bengkulu maupun bupati/wakil bupati Kepahiang Pilkada 2024. 

Sebab sesuai dengan regulasi yang ada, warga dengan beberapa pekerjaan tertentu dilarang untuk memberikan dukungan terhadap Bapaslon independen.

Hal tersebut diterangkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE pada Selasa 25 Juni 2024. 

Ia menyampaikan, dalam menjalankan tugas Verfak KTP dukungan Bapaslon Independen gubernur/wakil Bengkulu maupun bupati/wakil bupati Kepahiang, 

Verifikator KPU Kepahiang harus benar-benar memperhatikan pekerjaan warga yang diverifikasi. Karena terdapat sejumlah pekerjaan warga, yang tidak dibolehkan memberikan dukungan pada Bapaslon tertentu.

BACA JUGA:Verfak KTP Dukungan Independen Bisa Lewat Video Call dan Rekaman Video, Tapi Ini Syaratnya

"Memang dalam regulasinya, ada KTP dukungan dengan pekerjaan yang dilarang. Kalau itu ditemukan ketika Verifikator melaksanakan Verfak, maka KTP dukungan dinyatakan TMS," kata Anthaka.

Diterangkan Anthaka, di dalam PKPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Juknis Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan atau Independen gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota Tahun 2024, warga dengan pekerjaan tertentu dilarang memberikan KTP dukungan. 

Pekerjaan yang dimaksud adalah TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu yang meliputi PPK, PPS, Panwascam, PDK, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilu. Selain itu Kades, Perangkat Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Ya artinya, warga yang dapat memberikan dukungan kepada Bapaslon independen atau perseorangan, merupakan warga yang tidak menggeluti keperjaan seperti yang di atas tadi. Kalau ada warga yang memiliki pekerjaan seperti yang disebutkan tadi, maka dipastikan TMS," papar Anthaka. 

Untuk diketahui, sejak 21 Juni 2024 lalu hingga 4 Juli 2024 mendatang, KPU Kepahiang masih melaksanakan Verfak KTP dukungan Bapaslon independen. Untuk Bapaslon gubernur/wakil gubernur Bengkulu, Dempo Xler-Ahmad Kanedi, KPU Kepahiang melakukan Verfak 43.384 lembar KTP dukungan.

Untuk seberannya di wilayah Kecamatan Kepahiang 27.747 KTP dukungan, di wilayah Kecamatan Muara Kemumu 4.934 KTP dukungan, serta wilayah Kecamatan Bermani Ilir 6.098 KTP KTP dukungan. 

BACA JUGA:ASN Kepahiang Berang, NIK-nya dan NIK Istri Dicatut Dukung Bapaslon Independen

Selanjutnya, KPU Kepahiang juga melaksanakan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon independen bupati/wakil bupati Kepahiang, Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah dengan total KTP dukungan 11.524 lembar. Sebarannya ada di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan