Tahun 2024, Sertifikat 60 Bidang Tanah jadi PR Pemkab Kepahiang
Kepala Bidang Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah menyampaikan, pada tahun ini pihaknya ada PR mensertifikatkan 60 bidang aset tanah yang tidak atau belum memiliki sertifikat. --RIAN/RK
Radarkoran.com - Hingga saat ini BKD Kepahiang masih terus melakukan inventarisir tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang belum bersertifikat. Teranyar diketahui, ada 130 tanah milik Pemkab Kepahiang yang ditemukan tanpa sertifikat.
Sertifikat ini sejatinya dibutuhkan guna memiliki kepastian hukum, sehingga bisa menghindari sekaligus mengurangi konflik pertanahan yang bisa terjadi.
Meskipun ini merupakan tanah aset milik pemerintah sekali pun, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi sengketa atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Bidang Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah menerangkan, pada tahun ini pihaknya ada PR mensertifikatkan 60 bidang aset tanah yang tidak atau belum memiliki sertifikat. Jumlah ini sudah termasuk dengan tanah yang berada di bawah jalan, yang belakangan baru ditemukan.
"Jadi totalnya sampai hari ini (Rabu, red) ada 130 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat. Ya tahun ini mungkin dapat kita kejar untuk 60 bidang tanah. Sedangkan sisanya akan kita lanjutkan kembali pada tahun depan," kata Herwin, Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Tapal Batas Menjadi Kendala Pemkab Kepahiang Terbitkan Sertifikat Aset Lahan
Lebih lanjut dikatakan Herwin, untuk sementara waktu pihaknya masih tetap menelusuri kembali aset tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum memiliki sertifikat, untuk kemudian diukur dan dimasukkan dalam wacana penerbitan sertifikat tahun berikutnya.
"Kalau tahun ini 60 tanah tersebut tuntas kita sertifikatkan, artinya hanya menyisakan 70 bidang tanah saja, yang itu pun sudah termasuk dengan tanah bawah jalan," paparnya.
Sebelumnya diketahui, BKD Kepahiang menemukan ada banyak tanah di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang merupakan aset Pemkab Kepahiang, namun belum bersertifikat. Hasilnya, BKD langsung melakukan inventarisir untuk memberikan kejelasan terhadap tanah- tanah aset milik pemerintah itu.
"Kalau sekarang, ada beberapa bidang tanah yang harus kita ukur lagi, baru nanti kita lakukan penerbitan sertifikatnya," demikian Herwin.