Jika Memang Dibutuhkan, Angkat saja Tenaga Kontrak Meski Pemerintah Pusat Melarang

Salah bupati di Indonesia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan di daerahnya diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak, untuk memenuhi kebutuhan SDM terutama tenaga guru.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Sampai dengan saat ini, masih banyak sekolah negeri di daerah yang mengalami masalah kekurangan jumlah guru. Sementara pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejauh ini belum juga menyelesaikan persoalan. Dan bahkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang ditunggu jutaan honorer, hingga sekarang belum ditetapkan.

Karena itulah, Bupati Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Halikinnor menyampaikan, dia memperbolehkan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur mengangkat guru berstatus tenaga kontrak jika diperlukan, dalam rangka pemerataan pendidikan di daerah tersebut. 

"Kalau memang dibutuhkan, ya angkat saja tenaga honorer sebagai tenaga kontrak, walaupun pemerintah pusat melarang. Tapi, kalau memang dibutuhkan," tegas Halikinnor, Kamis 27 Juni 2024. 

Seperti diketahui, di tengah masih banyaknya sekolah yang kekurangan guru, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang seluruh instansi merekrut tenaga non-ASN atau honorer. Sebagaimana diatur di Pasal 66 tentang ASN yang menyatakan, 'Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN'. 

Bupati Halikinnor merupakan salah satu kepala daerah yang berupaya mempertahankan tenaga kontrak demi memenuhi kebutuhan SDM, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru. Bahkan, dia mengaku sempat mengirimkan video kepada Menteri-PAN RB Abdullah Azwar Anas supaya bisa memberikan kelonggaran bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga honorer atau kontrak. 

BACA JUGA:Bukan 2024, Pengangkatan Honorer jadi PPPK Malah Ditargetkan Tuntas 2027

"Di provinsi ada sekitar 2.700 tenaga kontrak dan semua dihapus sekaligus, tapi di kabupaten kami, saya mempertahankan karena memang kenyataannya kami butuh tenaga kontrak. Contohnya, di pelosok kalau tidak ada tenaga kontrak, siapa yang mau mengajar," ujarnya.

Tidak hanya mempertahankan tenaga kontrak yang ada, Bupati Halikinnor juga memberikan kesempatan untuk Dinas Pendidikan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak, dengan catatan benar-benar dibutuhkan. Di samping untuk pemerataan pendidikan, hal juga berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 

Jika hanya mengandalkan BOSP untuk menggaji tenaga honorer maka jumlah sangat terbatas. Adapun, dengan diangkat sebagai tenaga kontrak, gajinya bisa melalui anggaran daerah tanpa menggunakan dana BOSP. Namun, dalam pengangkatan tenaga kontrak Bupati Halikinnor mengingatkan agar memilih orang yang betul-betul mau mengabdi kepada masyarakat dan siap ditempatkan di mana saja.

"Tenaga kontrak yang dikontrak, harus betul-betul dibutuhkan. Jangan nanti baru satu atau dua bulan bekerja, malah langsung minta pindah ke kota," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan