Cegah Judi Online, Kacabdin Wilayah VII Kepahiang Ingatkan Sekolah Periksa Ponsel Pelajar
LARANGAN : Kacapdin Wilayah VII Kepahiang, Johan Arifin, SH, MM memberikan sosialisasi tentang larangan dan bahaya judi online kepada siswa-siswi SMA/SMK di Kabupaten Kepahiang.--IYUS/RK
Radarkoran.com - Maraknya judi online membuat semakin khawatir banyak pihak, tidak terkecuali di dunia pendidikan. Karena judi online yang kini sering disebut sebagai Judol, sudah merambah kalangan kalangan remaja khususnya pelajar SMA/SMK. Karena itu, Kacabdin Wilayah VII Kepahiang Bengkulu, turun langsung memberikan imbauan kepada pelajar SMA/SMK di daerah ini.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, banyak remaja terutama di kalangan pelajar kecanduan permainan haram tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (Kacabdin) Wilayah VII Kepahiang, Johan Arifin, SH, MM mengimbau seluruh peserta didik agar menggunakan komputer dan gadgetnya untuk hal-hal yang bersifat positif. Kemudian mengingatkan pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap ponsel siswa-siswi, hal ini guna mencegah keterlibatan anak-anak dalam aktivitas judi online.
"Antisipasinya, kami lakukan tindakan preventif di antaranya para kepala sekolah boleh menginstruksikan kepada pendidik atau pengajarnya terutama BK, untuk mengadakan razia (Ponsel) kepada anak-anak sekolah," kata Kacabdin Wilayah VII Kepahiang kepada Radarkoran.com, Sabtu 29 Juni 2024.
BACA JUGA:Kapolres: Jangan Main Judi Online, Ancamannya Bisa 10 Tahun Penjara
Selain itu, mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di satuan pendidikan SMA maupun SMK khususnya di Kabupaten Kepahiang agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer di sekolah yang memiliki jaringan internet.
"Guru harus rutin merazia dan memeriksa Hp siswa-siswi yang ada aplikasi judi online ataupun aplikasi yang tidak semestinya mereka gunakan," sampainya.
Lebih lanjut, menurut Johan, peran serta orangtua juga sangat diperlukan terutama dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan ponsel dan komputer di rumah.
"Sebenarnya anak-anak kita ini memang lahir sudah di era milenial dan era digital. Digital ini sulit dipisahkan dari mereka, meski begitu tentu ini dibutuhkan pengawasan. Sekali-kali tidak ada salahnya memeriksa isi ponsel anaknya supaya dapat mencegah penyebaran judi online di tengah pelajar, maupun aplikasi lainnya yang tidak seharusnya mereka akses," harapnya.
Kacapdin Kepahiang menilai, anak usia pelajar setingkat SMA dan SMK bisa kecanduan game judi online karena rasa ingin tahunya yang tinggi. Saat anak kecanduan game berbau judi online, maka ia akan sulit untuk berhenti, sehingga menurunkan aktivitas fisik.
BACA JUGA:Marak Judi Online, Ini Penegasan Gubernur Rohidin
"Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru. Nah salah satunya ada unsur taruhannya, kan di judi online begitu," ucapnya.
"Saya berharap kepada kementerian yang berwenang, lebih baik ditutup di pusatnya. Kalau di pusatnya ditutup, ke bawahnya juga akan otomatis tertutup dengan sedirinya. Apalagi itu sudah ada instruksi dari Pak Presiden, bahwa judi online harus ditutup. Maka Kemenkominfo dapat mengunci atau memblokir situsnya," demikian Kacabdin Johan Arifin.