Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab Belum Siap Bahas Raperda Perumda Air Minum

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro.--DOK/RK

Radarkoran.com - Sejak tahun 2021 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum yang merevisi badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang, belum juga dibahas serta disahkan, sehingga transisi PDAM menjadi Perumda Air Minum belum juga dilakukan. 

Padahal, transisi PDAM menjadi Perumda Air Minum tersebut merupakan instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bahkan, PDAM Tirta Alami Kepahiang diingatkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai sejauh mana progres rancangan regulasi untuk merubah badan hukum PDAM menjadi Perumda dibahas.

Menyangkut hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menegaskan bahwa, belum dibahasnya Raperda tersebut karena ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. 

Bawasannya Rancangan Perda yang merupakan usul eksekutif Pemkab Kepahiang belum sepenuhnya siap.

"Raperda Perumda Air Minum yang merupakan regulasi daerah yang nantinya merubah badan hukum PDAM, belum dibahas pada masa sidang kedua tahun 2024 ini. Penyebabnya, karena Pemkab Kepahiang belum siap, bukan atas dasar Bapemperda yang belum merekomendasikan pembahasannya," tegas Eko.

BACA JUGA:Bahas Raperda Perumda Air Minum, Pemkab Kepahiang Tunggu Jadwal dari Dewan

"Kalau DPRD, apapun yang berdasarkan amanat peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan tentu siap kita rekomendasikan dan bahas, tapi Pemkab siap apa belum?," sambung Eko.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, alasan Pemkab Kepahiang belum siap membahas Raperda Perumda Air Minum pada masa sidang kedua tahun 2024 lantaran belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh sebab itu, sambung Eko Guntoro, pada masa sidang berikutnya supaya Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk segera menyiapkan kelengkapan berkas tersebut, agar Raperda Perumda Air Minum segera dibahas pada tahun ini.

"Kami menyarankan supaya Pemkab Kepahiang segera melengkapi terkait dengan naskah akademik serta dokumen pendukung membahas Raperda Perumda Air Minum pada tahun ini. Karena sebelumnya Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenkum HAM, soal Raperda Perumda Air Minum itu," demikian Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan