Berlaku 21 Hari, Jemaah Haji Bisa Cek Kesehatan Gunakan Kartu Merah Putih

Kepala Biro pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provisni Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengimbau jemaah haji untuk berobat jika ada keluhan pascapulang haji.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sekembalinya dari tanah suci pascamenunaikan ibadah haji, para jemaah yang memiliki keluhan kesehatan bisa melakukan cek kesehatan pada fasilitas kesehatan terdekat dengan menggunakan kartu merah putih atau kartu identitas yang dimiliki setiap jemaah haji yang memang digunakan untuk memantau kondisi jemaah haji.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provisni Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan, jika para jemaah haji sudah kembali ke daerah masing-masing dan memiliki keluhan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat melakukan pemeriksaan atau pengobatan ke fasilitas kesehatan pemerintah. 

"Untuk jemaah haji yang pulang ke tanah air apabila ada keluhan sakit ataupun ada gangguan terhadap kesehatannya silahkan membawa kartu merah putih yang masih mereka pegang untuk berobat ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada, boleh ke puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang ada," sampai Ferry.

Ferry menambahkan, masa berlaku kartu merah putih tersebut selama 21 hari setelah jemaah haji pulang dari Arab Saudi. 

"Penggunaannya kartu ini 21 hari sejak mendarat dan bisa dimanfaatkan untuk berobat oleh jemaah haji yang memiliki keluhan kesehatan," ujarnya.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Naik, Segini Harganya

Untuk diketahui, setiap jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan ke Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya. Jemaah akan dipantau selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing-masing. Apabila selama masa pemantauan ada gangguan kesehatan, jemaah haji yang bersangkutan diminta segera lapor ke fasilitas kesehatan terdekat.

Untuk itu, setiap jemaah haji akan dibekali dengan kartu merah putih atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Kartu ini dapat dibawa oleh jemaah haji ke puskesmas atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan jika selama mas pemantauan 21 hari ada gangguan kesehatan seperti demam atau gejala penyakit lainnya.

Upaya yang dilakukan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap potensi penyakit menular yang dibawa jemaah haji ke daerah yang berpotensi menimbulkan penyebaran penyakit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan