Program Hajah Leni, Kawal Regulasi Sejahterakan Masyarakat

Calon Anggota DPD RI periode 2024-2029 Hj Leni Haryati John Latief.--FOTO/TIM LENI

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, DPD RI berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang, membahas Rancangan Undang-undang, memberikan pertimbangan atas Rancangan Undang-undang, melakukan pengawasan atas Undang-Undang yang berlaku, serta menyusun Program Legislasi Nasional.

 

Ajuan, bahasan, pengawasan dan hasil penyusunan berbagai legaslasi tersebut akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, DPD RI juga punya tugas dan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan