Masih Ditemukan Pemilih Potensial Belum Miliki KTP-el

Petugas pantarlih saat melakukan proses Coklit data pemilih Pilkada 2024. Sementara masih ditemukan pemilih potensial belum memiliki KTP-el.--EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong masih menemukan sejumlah pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el. Hal itu merupakan salah satu temuan dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024 yang saat ini masih dilakukan oleh petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih.

"Dari laporan sementara Pantarlih, masih dijumpai di lapangan pemilih potensial yang sudah memiliki KK namun belum ada KTP-el. Hal-hal seperti ini pasti akan kami tindaklanjuti nanti karena saat ini proses Coklit masih terus dilakukan oleh kawan-kawan Pantarlih, " sampai Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.

Satu minggu berjalannya Coklit data pemilih Pilkada 2024, proses pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Lebong sudah berada di angka 72 persen. Masih ada sekitar 14.009 data pemilih yang belum dilakukan proses coklit.

Rio mengaku hingga saat ini belum ada kendala berarti yang ditemui oleh Patarlih dalam  melaksanakan coklit data pemilih. Namun terdapat beberapa data pemilih yang terkadang sulit untuk ditemui karena aktivitasnya. Sebagian besar terpaksa kembali didatangi oleh petugas Pantarlih saat sore hingga malam hari.

BACA JUGA:KPU Lebong Kenalkan Sidalih dan e-Coklit Pilkada 2024

"Sebagian besar masyarakat kita beraktivitas sebagai petani. Sehingga kebanyakan baru bisa ditemui saat sore hingga malam hari, " lanjut Rio. 

Diketahui proses Coklit pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024 ini masih akan berlangsung hingga 24 Juli 2024. Yaitu dengan menyondingkan DPT pada Pemilu 2024 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dalam pelaporannya, Pantarlih akan menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit yang sudah disiapkan.

Rio berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan baik saat didtangi oleh petugas Pantarlih dengan menunjukkan KTP, KK maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Hasilnya nanti akan divalidasi, kemudian dimuktahirkan dan dikomperensipkan, " tambah Rio.

KPU Lebong memastikan akan menjamin hak pilih setiap masyarakat Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang lewat tahapan-tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024.

BACA JUGA:82.643 Pemilih DP4 jadi Sasaran 315 Pantarlih di Kabupaten Lebong

Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

"Walapun nanti ada proses lagi, intinya kami tidak akan membiarkan hak pilih masyarakat Lebong hilang, " demikian Rio.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan