82.643 Pemilih DP4 jadi Sasaran 315 Pantarlih di Kabupaten Lebong

Sebanyak 82.643 pemilih DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Lebong akan menjadi sasaran 315 Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih di Kabupaten Lebong resmi dilantik, Senin 24 Juni 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 82.643 pemilih DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Lebong akan menjadi sasaran 315 Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih di Kabupaten Lebong resmi dilantik, Senin 24 Juni 2024. 

Pelantikan Pantarlih dilakukan oleh masing-masing PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang tersebar di desa dan kelurahan yang ada di wilayah ini. Setelah dilantik, 315 Pantarlih selanjutnya langsung dilakukan bimbingan teknis atau Bimtek sebagai bekal mereka menjalankan tugas. 

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan 82.643 pemilih DP4 itu terdiri dari 42.048 pemilih laki-laki dan 40.595 pemilih perempuan. Jumlah pemilih DP4 itu tersebar di 186 TPS yang akan didirikan pada pelaksanaan Pilkada 2024 dan tersebar di 37.640 Kepala Keluarga atau KK.

"Pantarlih merupakan ujung tombak kami dalam proses pemuktahiran data pemilih, " kata Rio.

BACA JUGA:Masa Kerja 1 Bulan, KPU Lebong Butuh 315 Pantarlih untuk 186 TPS

Dilanjutkan Rio, nantinya 315 Pantarlih yang sudah dilantik akan melakukan proses pemuktahiran data pemilih lewat pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing.

Coklit dilakukan dengan memastikan data yang ada pada KTP, KK maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan data yang ada pada data pemilih DP4.

"Hasilnya akan divalidasi, kemudian dimuktahirkan dan dikomperensipkan, " tambah Rio.

KPU Lebong memastikan akan menjamin hak pilih setiap masyarakat Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang lewat tahapan-tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024.

Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

"Walapun nanti ada proses lagi, intinya kami tidak akan membiarkan hak pilih masyarakat Lebong hilang, " sampai Rio.

Diketahui proses coklit pemuktahiran data pemilih ini akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dalam pelaporannya, Pantarlih akan menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit yang sudah disiapkan.

BACA JUGA:KPU Lebong Kenalkan Sidalih dan e-Coklit Pilkada 2024

"Kami berhaap Pantarlih bisa menjalin komunikasi dan bersinergi dengan jajaran pemerintah desa/kelurahan di wilayah kerja mereka masing-masing agar bisa mempermudah proses pemuktahiran data ini, " demikian Rio.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan