Masa Kerja 1 Bulan, KPU Lebong Butuh 315 Pantarlih untuk 186 TPS
Pada Pilkada 2024 KPU Lebong membutuhkan 315 Pantarlih untuk 186 TPS yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah ini. Tampak PPS Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan bersiap menerima pendaftaran Pantarlih. --EKO/RK
Radarkoran.com - Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 terus dijalankan KPU Kabupaten Lebong. Salah satunya adalah membentuk Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. Pada Pilkada 2024, KPU Lebong membutuhkan 315 Pantarlih untuk 186 TPS yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah ini.
Adapun pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 ini dibuka mulai 13-19 Juni 2024 mendatang. Masyarakat yang berniat untuk menjadi Pantarlih Pilkada 2024 bisa mendaftarkan diri ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan masing-masing tempat mereka tinggal.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan Pantarlih yang akan mereka rekrut jumlahnya sebanyak 315 Pantarlih. Mereka akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di 186 TPS yang rencananya akan didirikan pada Pilkada 2024.
"Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan di setiap TPS berbeda. Tergantung jumlah pemilih yang ada di TPS itu sendiri, " kata Devi.
Lebih jauh dijelaskannya, TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 pemilih, dibutuhkan sebanyak 2 Pantarlih. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 pemilih hanya dibutuhkan 1 Pantarlih saja.
"Pada pelaksanaan Pilkada 2024, untuk satu TPS maksimal 600 pemilih. Jadi berbeda dengan Pemilu Februari lalu dengan jumlah maksimal 300 pemilih untuk 1 TPS, " tambah Devi.
BACA JUGA:Penghuni Bakal Dikosongkan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV Rehab Rusun di Lebong
Ditambahkannya, Pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan masa kerja 1 bulan, Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
"Masyarakat yang beminat menjadi Pantarlih bisa mendaftarkan diri ke masing-masing PPS tempat tinggalnya. Karena Pantarlih dibentuk oleh PPS, " lanjutnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih yakni, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atai tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir hingga memiliki gawai yang kompatibel dengan aplikasi.
"Salah satu tugas dari Pantarlih itu sendiri yaitu membantu menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, " demikian Devi.