Ini Syarat Pencairan DD Tahap II yang Harus Dipenuhi
Sejumlah persyaratan harus dilengkapi oleh masing-masing desa dalam mengusulkan pencairan DD tahap II tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.--DOK/RK
Radarkoran.com - Sejumlah persyaratan harus dilengkapi oleh masing-masing desa dalam mengusulkan pencairan Dana Desa atau DD tahap II tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
Sejumlah syarat itu seperti capaian output kegiatan fisik minimal diangka 35 persen di tahap I, realisasi capaian kegiatan atas penggunaan DD tahap I sudah diangka 50 persen, laporan penggunaan DD tahun 2023 dan laporan stunting tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP, M.Si menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh stiap pemerintah desa dalam menyampaikan usulan pencairan DD tahap II tahun 2024 itu sudah diatur dalam Perbup.
"Selain laporan output dan realisasi kegiatan atas penggunaan DD tahap I tahun 2024 dan tahun DD tahun 2023, desa juga diminta untuk melampirkan laporan stunting tahun lalu," jelas Suradi.
BACA JUGA:Sabar, Pencairan DD dan ADD Rejang Lebong Masih Terganjal Perbup
Ia berharap aparatur desa yang diberi tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, agar membangun koordinasi serta komunikasi dengan DPMD Rejang Lebong, sehingga syarat yang ditetapkan dapat diselesaikan untuk percepatan proses pencairan.
"Apabila pemdes perlu penjelasan detail mengenai syarat pengajuan tahap II, silahkan konsultasi dengan kami jika memang ada kendala," tuturnya.
Ditambahkannya, ketika sayarat dalam pencairan DD tahap II sudah terpenuhi maka sudah bisa disampaikan ke DPMD untuk dilakukan proses verifikasi.
"Awal Juli ini pemdes sudah bisa mengajukan dokumen pencairan DD tahap II, dengan mekanisme mulai dari kecamatan yang diverifikasi lalu baru ke DPMD," jelas dia.
Sementara itu, sejak awal bulan Juni lalu 122 desa di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong sudah menyerap DD tahap I tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi, Dinas Dikbud Terapkan Sistem Silang Operator Sekolah
Ditambahkan Suradi, teknis bagi desa reguler pencairan dilakukan pada tahap I sebesar 40 persen tahap II sebesar 60 persen. Sementara untuk desa mandiri, teknis pencairan DD takni tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.
"Sehingga mulai tahun ini dengan adanya peraturan baru dari Pemerintah Pusat, pencairan DD itu hanya dua tahap," singkatnya.