PPDB Jalur Zonasi, Dinas Dikbud Terapkan Sistem Silang Operator Sekolah

Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Drs. Novrianto, MM menyampaikan pihaknya menerapkan sistem silang operator sekolah pada pelaksanaan PPDB jalur zonasi.--IST/RK

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong menerapkan sistem silang operator sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2024 jalur zonasi yang dimulai pada Senin 1 Juli 2024.

Kebijakan dalam penerapan sistem silang operator sekolah itu dilakukan pada tingkat SD dan SMP guna memastikan penerapan sistem zonasi bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan. 

Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Drs. Novrianto, MM menyampaikan dalam sistem itu, petugas verifikasi dari setiap sekolah ditempatkan pada sekolah lainnya. Tujuannya untuk memastikan tidak adanya murid baru yang terdaftar diluar zonasi sekolah tersebut.

"Kita terapkan sistem silang, petugas verifikasinya kita putar bukan di sekolah asalnya. Hal ini untuk memaksimalkan verifikasi jalur zonasi," kata Noprianto.

BACA JUGA:PPDB 2024/2025 Ditarget Lebih Merata, Zonasi jadi 60 Persen

Pihaknya juga memastikan akan terus memantau langsung proses PPDB di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Jika ditemukan ada sekolah yang bermain, dipastikannya akan mendapatkan sanksi tegas. 

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama ikut mengawasi pelaksanaan PPDB tahun 2024. Jika ada yang menemukan pelanggaran, masyarakat dapat langsung menyampaikan ke Dinas Dikbud Rejang Lebong. Setiap laporan yang masuk dipastikannya akan ditindaklanjuti.

"Akan kita tindak tegas jika ada pelanggaran, dan masyarakat bisa lapor kekita," ungkapnya.

Selain itu disampaikannya, pada PPDB tahun ini, pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas.

Ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 4 tahun 2024 tentang PPDB. Yang mana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel. 

Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. Untuk sekolah negeri maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel.

BACA JUGA:O2SN Tingkat Provinsi, Rejang Lebong Kirim 26 Pelajar Terbaik

Namun untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri, menggunakan 4 sistem PPDB. Yakni mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. 

"Untuk SD itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa, sedangkan untuk SMP itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa," demikian Novrianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan