Petani di Kepahiang Bisa Dapatkan Pupuk Subsidi, Ini Syaratnya

HAMA : Petani menyiapkan racun hama untuk disemprotkan di lahan persawahan. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Meskipun belum memiliki kartu tani, rupanya petani khususnya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu juga bisa mendapatkan pupuk subsidi. 

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang, untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani tentunya harus melakukan persiapan terlebih dahulu. 

Persiapan yang dimaksud, jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik merupakan syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi, petani harus tercantum atau tercatat dalam Rencana Kerja Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dengan kata lain, petani tergabung dalam kelompok tani.

"Pemerintah terus memperbaiki pola pendistribusian pupuk subsidi agar semakin baik. Sebelum kartu tani efektif digunakan, petani tetap dapat menebus pupuk subsidi, asalkan data petani masuk dalam RDKK," ujar Taufik, Minggu 07 Juli 2024. 

Selanjutnya Taufik juga mengatakan, target penyaluran pupuk subsidi tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang mencapai ribuan ton. Bahkan ia membeberkan kalau jumlah keseluruhannya mencapai 96,4 ton. Dengan angka tersebut, Taufik mengungkapkan kalau pengalokasian pupuk subsidi kali ini, meningkat 50 persen dari tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan TA 2024, Pemdes Penanjung Panjang Bawah Bagi Pupuk Gratis

Kemudian dijelaskannya lagi bahwa, RDKK menjadi acuan bagi pemerintah dalam mendistribusikan  pupuk subsidi setiap tahunnya. Sebab sampai saat ini, RDKK masih menjadi sumber data yang valid bagi pemerintah. Melalui RDKK ini pula, data petani teregistrasi secara tepat, yakni By Name By Adress.

"Kita mengingatkan agar petani untuk bergabung dengan kelompok tani jika ingin mendapatkan pupuk subsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2020, pupuk subsidi ditujukan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Kelompok tani wajib penyusunan RDKK dan menggarap lahan paling luas 2 hektare," demikian Taufik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan