Pemkab Kepahiang Gandeng Lembaga Lintas Sektor Tekan Pernikahan Dini
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus berupaya menekan pernikahan usia dini di masyarakat dengan melibatkan lembaga lintas sektor. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, meski tidak ada peningkatan jumlah kasus pernikahan dini tahun lalu, tetapi sebanyak 58 tercatat pasangan dibawah umur menikah, dimana rata-rata mereka mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).
Diketahui, kasus pernikahan dini itu terjadi karena berbagai faktor diantaranya faktor ekonomi, pendidikan dan kultur budaya masyarakat setempat. Karena itu, Bupati berharap tim pendamping keluarga, baik petugas Keluarga Berencana (KB), bidan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga untuk mensosialisasikan edukasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan guna mencegah pernikahan dini.
"Upaya menekan kasus pernikahan dini ini Pemkab menggandeng banyak pihak, selain OPD juga lembaga lintas sektor. Kemudian meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang usia perkawinan adalah 20 tahun untuk laki-laki dan perempuan," jelas Bupati.
BACA JUGA:Peran Strategis PPL dalam Pembangunan Pertanian
Dijelaskan, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat juga menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Bahkan, menimbulkan kasus prevalensi stunting atau kekerdilan yang dialami anak-anak akibat gagal tumbuh.
"Tujuan menekan kasus pernikahan dini dengan membangun komunitas dan gencarnya sosialisasi dikalangan remaja agar mereka bisa memahami tentang dampak perkawinan usia dini," jelas Bupati.