Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Belum Jelas
Hingga memasuki minggu kedua bulan Juli ini, jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 belum juga jelas kapan akan dibuka.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Hingga memasuki pekan kedua bulan Juli ini, Panselnas CASN belum juga menetapkan jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Sebelumnya, pemerintah sempat memunculkan wacana rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dilakukan dalam tiga gelombang.
Wacana pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 ini tidak hanya dilakukan satu kali ,dalam rangka menyelesaikan masalah honorer agar bisa tuntas Desember tahun ini. Sudah barang tentu Sudah tentu, wacana tersebut menjadi angin segar bagi banyak pemerintah daerah. Sebab, ada harapan masalah kekurangan pegawai, terutama mengenai jumlah guru, bisa segera diatasi. Namun nyatanya, pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 belumkunjung dibuka.
Hingga sejauh ini, baru seleksi CPNS 2024 jalur Sekolah Kedinasan yang sudah berjalan. Padahal, seiring berjalannya waktu, dipastikan jumlah PNS terus
berkurang karena memasuki usia pensiun. Sementara pada sisi lain, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN tegas melarang instansi merekrut pegawai berstatus honorer atau sebutan lainnya.
BACA JUGA:Jika 2 Regulasi Ini Terbit, Tanda Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka
Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, 'Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN'.
Menyangkut persoalan ini, pemerintah daerah melalui OPD terkait harus berani mengambil terobosan. Seperti halnya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Disdik Kabupaten Jayapura berani mengangkat tenaga pendidik berstatus kontrak, yang dianggap sebagai solusi mengatasi kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Y Mokay mengatakan, sebanyak 362 tenaga pendidik telah menandatangani kontrak guru tahun ini. "Mereka dikontrak dengan menggunakan anggaran otonomi khusus atau Otsus untuk mengajar anak-anak Papua di daerah pedalaman atau 3T," katanya, Minggu 07 Juli 2024.
BACA JUGA:Terungkap, TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu
Dia menjelaskan, dengan dikontraknya tenaga pendidik atau guru tersebut, masalah kekurangan guru yang selama ini dialami bisa teratasi. "Kami berharap tenaga guru tersebut bisa betah menetap di sekolah kategori 3T minimal enam bulan, baru bisa kembali ke kota," ujarnya.