Lulus Tes PPPK 2024, SK Diserahkan Juni 2025, Ini Dampaknya Bagi Honorer

Honorer harus menabung, karena kalaupun lulus tes PPPK 2024 tidak langsung diangkat, lantaran SK dijadwalkan diserahkan Juni 2025. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK), Fulkan Gavin mengungkapkan, SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada seleksi tahun 2024 ini rencananya diserahkan pada Juni 2025 akan datang.

Galvin menyampaikan itu setelah bertemu pejabat Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB. Rencana pemberian SK PPPK 2024 pada Juni 2025 itu sontak membuat honorer cukup gamang. Mereka sudah membayangkan nasibnya bila baru diangkat pada pertengahan tahun depan. Dipastikan, ada dampak bagi mereka. 

"Kalau SK PPPK 2024 diserahkan Juni 2025, bagaimana nasib teman-tema, karena Januari 2025 tidak ada lagi honorer, sehingga otomatis gaji disetop," kata Korda Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Godson K. David Senin 08 Juli 2024.

Menurut dia, jika benar Juni 2025 honorer baru diangkat menjadi ASN PPPK berarti ada masa tunggu lima bulan. Dia mengatakan bisa dibayangkan ada jutaan tenaga non-ASN se-Indonesia. Oleh sebab itulah, terang dia, honorer wilayah Kalteng mau tidak mau harus mempersiapkan diri dengan menabung. Sebab, ada kemungkinan Januari sampai Juli 2025 honor mereka dihentikan.

BACA JUGA:Usai Bertemu DPR dan KemenPAN-RB, Ada Info Terbaru Ketum P-PPPK Terkait Nasib PPPK dan Honorer

"Menabung dan berhemat karena akan menghadapi masa paceklik. Karena kalaupun lulus tes PPPK 2024, tidak langsung diangkat. Harus menunggu lama," paparnya.

Sebelumnya, pengurus GLPGPPPK Fulkan Gaviri menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani serta Asdep Manajemen Talenta dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Samsul Rizal.

"Alhamdulillah, baik Ibu Dirjen GTK Nunuk dan Pak Asdep Samsul Rizal mengatakan jika status P1 masih tetap ada dan melekat bagi guru lulus PG PPPK 2021," terang Fulkan.

Ia menambahkan kemungkinan ada perubahan istilah P1 tetapi baik Dirjen Nunuk maupun Asdep Samsul memastikan tetap diutamakan. Dalam pertemuan tersebut turut hadir juga pengurus GLPG PPPK Ciung Wanara dan perwakilan dari P1 Lampung Selatan serta Banten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan