Polda Bengkulu Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kepahiang

Konferensi pers Polda Bengkulu terkait penangkapan 2 pengedar sabu dan ekstasi di Kepahiang.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Upaya memerangi dan mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu terus dilakukan jajaran Polda Bengkulu. Teranyar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Kepahiang. 

Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK dalam keterangan persnya Rabu, 10 Juli 2024 menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk diantaranya RF (22) seorang tuna karya warga Kelurahan Durian Depun Kесamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. 

Sedangkan satu lagi yakni MA (27) berprofesi sebagai pedagang warga Kelurahan Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, namun yang bersangkutan berdomisili di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya RF saat berada di kediamannya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pukul 11.30 WBB," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK.

 

BACA JUGA:Tak Membuahkan Hasil, Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Teluk Sepang Bengkulu Dihentikan

Saat dilakukan penggerebekan di tempat pelaku RF, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit hp merk vivo.

"Dari keterangan RF, asal sabu yang didapatkan dari seorang. Dan petugas berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan nama MA yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang," ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Berbekal informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengejaran terhadap MA. Dengan upaya yang dilakukan, MA berhasil dibekuk pada hari yang sama di rumahnya di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. 

Selain pelaku MA, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dan 7 Paket kecil sabu, 8 butir pil ekstasi, 1 buah kantong kain, handphone dan uang tunai.

Saat ini kedua pelaku berada di Mapolda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undang yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan