Tenggat Pengangkatan Honorer jadi PPPK Molor 2025

Kabar terbaru menyebutkan jika tenggat pengangkatan honorer jadi PPPK molor 2025 dari sebelum Desember 2024 ini.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI, Teten Nurjamil mengungkapkan info terbaru terkait nasib honorer yang ingin diangkat jadi PPPK. Teten menyampaikan, tenggat waktu penuntasan pengangkatan honorer jadi PPPK paling lambat 2025. 

"Honorer termasuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan serta tenaga teknis diselesaikan pemerintah jadi PPPK paling lambat tahun 2025," kata Teten.  

Dia menerangkan, informasi itu hasil pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan pejabat KemenPAN-RB pada 05 Juli 2024. Kabar tersebut tidak membuat 

terkejut. Karena hingga pekan kedua Juli Panselnas CASN belum juga menetapkan jadwal pendaftaran PPPK dan CPNS 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Provinsi yang Dapat Kuota Khusus

Sebelumnya, pemerintah pernah memunculkan wacana seleksi CPNS dan PPPK 2024 dilakukan 3 gelombang dalam rangka menyelesaikan masalah honorer agar bisa tuntas Desember tahun ini. Tapi kenyataannya, sejauh ini yang baru terlaksana hanya seleksi CPNS sekolah kedinasan, yang tidak ada kaitannya dengan nasib honorer.

Sedikitnya jumlah formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah yang di beberapa daerah tak sebanding dengan jumlah honorer, mempertebal keraguan publik penuntasan masalah honorer bisa kelar pada akhir 2024.

Belum jelasnya konsep PPPK Part Time supaya seluruh Non-ASN bisa berubah status jadi ASN tahun ini, juga memperlihatkan bahwa pemerintah maju mundur mengatasi masalah honorer ini. 

Mengacu ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penerbitan PP Manajemen ASN seharusnya paling telat pada akhir April 2024. Namun lagi-lagi kenyataannya sampai sekarang belum juga diterbitkan. Padahal PP Manajemen ASN salah satu substansinya ialah penataan non ASN.

Pemerintah ternyata tidak sanggup memenuhi amanat Undang-undang ASN. Pelanggaran bertambah lagi jika info yang disampaikan Teten terbukti bahwa pemerintah mengubah tenggat waktu penuntasan honorer hingga 2025.

BACA JUGA:Waduh! P1 Terancam Digeser, Semua Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 

Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menerangkan 'Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN'. Wajar jika sudah ada beberapa pemerintah daerah yang pesimis masalah honorer bisa tuntas akhir Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan