Padahal Setara PNS, Tapi PPPK Diperlakukan Seperti Honorer
SETARA : PPPK dan PNS setara, tapi PPPK merasa masih diperlakukan seperti honorer --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Keseimbangan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus disuarakan. Karena sejak diangkat menjadi PPPK pada 2019 hingga tahun ini, mereka merasa ada perbedaan signifikan dengan PNS. PPPK masih dianggap golongan kedua, dan tidak sedikit PNS yang menganggapnya seperti honorer.
Seperti disampaikan Ketua Ikatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (IP3K) Bondowoso Jufri. Dia memaparkan, pemerintah masih setengah hati memperlakukan PPPK. "PPPK memang ASN, tetapi diperlakukan seperti honorer, " kata Jufri pada Kamis 11 Juli 2024.
Ada tiga hal yang diminta PPPK, yaitu:
1. Samakan hak-hak PPPK dengan PNS, salah satunya mendapatkan pensiunan.
2. Berikan PPPK kenaikan gaji berkala atau KGB dan tambahan penghasilan. Itu karena banyak yang belum terealisasi.
3. Untuk honorer khususnya honorer K2, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap seperti penjaga sekolah dan tata usaha prioritaskan diangkat jadi PPPK sesuai masa kerja serta usia.
BACA JUGA:14 Ribu Lebih Guru P1 Beserdik Belum Diangkat Jadi PPPK
Jufri mempertanyakan langkah pemerintah yang sering membuat berbagai aturan baru, namun ujungnya malah menambah masalah. Salah satunya, soal Tapera. "Mau mengangkat honorer menjadi ASN enggan, tapi malah ditambah beban dengan Tapera," ujarnya.
Ia heran apakah pemerintah pura-pura tidak tahu soal gaji yang diterima honorer selama ini. Sampai saat ini masih banyak honorer digaji antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu perbulannya. "Apakah itu tidak akan menjadi beban nantinya. Seharusnya pemerintah menyejahterakan, bukan malah membunuh secara pelan-pelan," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Jufri, jangan melihat kondisi honorer di perkotaan. Mungkin mereka honornya lebih besar dibandingkan dengan PPPK yang di pelosok. "Ingat majunya sebuah negara ada pada dunia pendidikan," demikian Jufri.