Tersisa 2 Calon Dewan Terpilih Belum LHKPN, Ini Kata KPU Kepahiang
LHKPN : KPU Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan bahwa 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024 wajib menyampaikan LHKPN. --DOK/RK
Radarkoran.com - Diketahui, hingga saat ini dari total 25 anggota DPRD Kepahiang Povinsi Bengkulu terpilih hasil Pemilu 2024, masih menyisakan 2 dewan terpilih lagi yang belum menyerahkan bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Sementara itu 23 anggota dewan Kepahiang terpilih sudah menyampaikan LHKPN ke KPK RI, dibuktikan sudah menyerahkan buktinya ke KPU Kepahiang. Kedua dewan terpilih yang belum menyerahkan bukti penyampaian LHKPN yakni Fadila Sandi dari Partai Golkar serta Rajin Govindo dari Partai NasDem. Sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, untuk penyampaian bukti LHKPN ke KPU Kepahiang paling lambat 21 hari menjelang pelantikan.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE membenarkan bahwa hingga saat ini masih menyisakan 2 anggota DPRD Kepahiang terpilih yang belum menyampaikan LHKPN ke pihaknya di KPU Kepahiang. Sebelumnya sudah disampaikan jika batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2021 dilaksanakan.
"Dari total 25 anggota dewan Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024 lalu, ada 2 lagi yang belum menyampaikan LHKPN, Fadila Sandi dari Partai Golkar dan Rajin Govindo dari Partai NasDem," kata Anthaka, Selasa 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Dewan Terpilih Diimbau Segera Sampaikan LHKPN
Untuk diketahui, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batas untuk penyampaikan LHKPN ke KPU yakni 21 hari menjelang pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2024 mendatang. Artinya waktu terakhir menyampaikan LHKPN ke KPU adalah tanggal 3 Agustus 2024.
Dalam hal ini, KPK RI telah mengingatkan supaya dewan terpilih menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih, baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan ke KPK.
Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU bisa tidak menyertakan nama caleg yang bersangkutan ke dalam daftar nama dewan yang dilantik.