Sahkan Perda Perubahan Susunan OPD, Dewan Berikan Kritik hingga Masukan

PENGESAHAN : Kegiatan penandatanganan pengesahan Perda Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 pada rapat paripurna Selasa, 16 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu --GATOT/RK

Radarkoran.com - Seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 16 Juli 2024 di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Kendati demikian, fraksi DPRD Provinsi Bengkulu tetap memberikan kritik, saran, dan catatan terhadap Perda yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah Bengkulu tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan juru bicara sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi yang mengatakan jika terdapat efek samping dari Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yakni bertambahnya perangkat daerah yang akan berdampak pada belanja pegawai. Sedangkan kondisi belanja pegawai saat ini telah melewati batas normal.

"Saat ini belanja pegawai di Pemprov Bengkulu telah mencapai angka 41,2 persen dari APBD. Jumlah tersebut tergolong tinggi, mengingat pembiayaan lainnya khususnya di bidang pelayanan masyarakat yang perlu juga mendapatkan perhatian," kata Edwar.

BACA JUGA:Dikebut, APBD Perubahan 2024 Ditarget Ketuk Palu Sebelum Dewan Baru

Sementara itu, fraksi Golkar, Gerindra dan Nasdem menyampaikan apresiasi atas keberadaan regulasi tersebut yang dipandang sangat perlu untuk dijadikan Perda sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini untuk memperlancar urusan pemerintahan daerah, sehingga urusan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien. Serta dapat memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan menunjang pembangunan daerah," sampai juru bicara fraksi Nasdem DPRD Provinsi Bengkulu, Holil Anwar.

Begitupun dengan fraksi Demokrat, PKB, dan Fraksi Amanat dan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu juga memberikan persetujuan dan masukan terhadap pengesahan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Terakhir, Fraksi Persatuan Nurani indonesia DPRD Provinsi Bengkulu melalui juru bicaranya, usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, pembentukan OPD baru yakni Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bukan hanya pemisahan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD), tapi memang dibentuk untuk difokuskan dalam peningkatan pendapatan daerah di provinsi Bengkulu.

"Pembentukan Bapenda bukan hanya untuk mendistribusikan pejabat daerah, tapi bagaimana saudara gubernur memberikan kesempatan bagi pejabat daerah yang energik dan tangguh serta tidak berfikir pada zona nyaman dalam menggali pendapatan daerah. Oleh karena itu fraksi persatuan nurani indonesia, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyetujui pembentukan Bapenda untuk menjalankan program pemerintah daerah," tutup Usin.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, hingga disetujui menjadi Perda.

"Kita telah mendengar semua pendapat akhir fraksi DPRD provinsi dan pada akhirnya telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Untuk itu, atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan terhormat," kata Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:APBD Perubahan, Bidang Cipta Karya akan Usulkan Anggaran Rp 250 Juta untuk Kegiatan Ini

Ia menyebut, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda Provisni Bengkulu, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan