Kapolsek Ujan Mas Ingatkan Pelajar Tidak Lakukan Bullying, Bisa Dipidana
Kapolsek Ujan Mas Polres Kepahiang, Iptu Dody Hariyala, SH saat mengisi kegiatan MPLS di SMKN 05 Kepahiang.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Kapolsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Iptu Dody Hariyala, SH dengan tegas mengingatkan agar para pelajar untuk tidak melakukan bullying terutama di lingkungan sekolah.
Sebab, kata Kapolsek, tindakan bullying ini merupakan perbuatan tindak kriminal yang bisa berdampak pada gangguan psikis, bahkan bisa menjadi penyebab hilangnya nyawa.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ujan Mas Iptu Dody saat memberikan materi di SMKN 05 Kepahiang, dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rabu 17 Juni 2024.
Lebih lanjut Kapolsek Ujan Mas ini memaparkan, perilaku bullying rentan dilakukan oleh para pelajar di lingkungan sekolah. Oleh sebab itu dirinya mengajak para dewan guru untuk membuat sebuah layanan pengaduan di lingkungan sekolah, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan ini.
"Kami manfaatkan masa MPLS menyampaikan sekaligus mengingatkan dengan tegas kepada para pelajar, agar tidak melakukan bullying, baik secara verbal, fisik maunpun cyber. Hal ini tak dapat kami lakukan sendiri, butuh dukungan dan bantuan dari dewan guru. Ya kebetulan hari ini (Rabu, red) kami lakukan di SMKN 05 Kepahiang," terang Kapolsek Iptu Dody.
BACA JUGA:Cegah Bullying SMPN 2 Seberang Musi Lakukan Pembinaan Karakter Siswa
Pelaku bullying sendiri, lanjut Kapolsek Ujan Mas, termasuk pada perbuatan kriminal, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana. Tidak hanya pelaku tetapi orang yang membiarkan bullying juga bisa dipidana.
"Meskipun masih kategori di bawah umur, perilaku bullying bisa saja dipidada. Untuk itu saya mengingatkan agar para pelajar ini tak melakukan bullying, baik kepada teman sebaya, kakak kelas maupun adik kelas. Ingat, dampak bullying sangat tidak bagus. Bahkan bullying dapat menyebabkan korbannya kehilangan nyawa," pungkas Kapolsek.