Baru 1 Desa Mengajukan Pencairan DD Tahap II
Hingga pertengahan Juli 2024 baru 1 desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang mengajukan pencairan DD tahap II tahun 2024. --IST
Radarkoran.com - Hingga pertengahan Juli 2024, tercatat baru 1 desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024.
Satu desa yang sudah mengajukan pencairan DD Tahap II itu adalah Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si melalui staf pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Jayus menyampaikan keran dalam mengajukan pencairan DD tahap II tahun 2024 sendiri sudah dibuka sejak awal Juli lalu.
"Sejauh ini baru Desa Tabarenah yang sudah menyampaikan usulan pencairan tahap dua," jelasnya.
Diperkirakannya, pada pekan depan mulai banyak desa yang mengajukan dokumen pencairan DD tahap II. Sesuai tahapan, sebelum berproses di PMD, pemerintah desa melakukan verifikasi terlebih dahulu di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Ini Syarat Pencairan DD Tahap II yang Harus Dipenuhi
"Jika sudah ada beberapa desa yang mengajukan dokumen pencairannya ke PMD, baru nanti kami proses ke BPKD," lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan Jayus, jika besaran dalam pencairan DD tahap II untuk desa non mandiri yaitu 60 persen dari total pagu DD yang diterima desa.
Sedangkan, desa mandiri sebesar 40 persen. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si menambahkan dalam mengajukan pencairan DD tahap II tahun 2024 sendiri tergantung pada kesiapan masih-masing desa.
Jika desa sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, mereka hanya tinggal masuk proses verifikasi di tingkat kecamatan baru ke Dinas PMD.
"Salah satu syaratnya yakni laporan atas penggunaan DD tahap pertama 2024 dan tahun 2023," singkat Suradi.