Pencairan Hibah Pilkada Masih Proses
Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Hariyadi--GATOT/RK
BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Provinsi Bengkulu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Hariyadi menyampaikan, saat proses pencairan hibah masih dalam proses dan dipastikan tidak ada hambatan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan KPU Dan Bawaslu.
"Kami meyakinkan publik bahwa tidak ada hambatan yang signifikan, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan efisien," ungkap Hariyadi.
Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan proses pencairan NPHD sesuai dengan kebutuhan yang telah disepakati bersama. Selain itu, dana yang akan dicairkan tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
"Saat ini, kami sedang fokus untuk memastikan bahwa proses pencairan NPHD KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya. Kita harapkan penggunaan dana ini dengan penuh pertanggungjawaban demi terciptanya proses pemilihan yang transparan dan adil," ujar Haryadi.
BACA JUGA:Program Hajah Leni, Gotong Royong Akses Program untuk Bengkulu
Untuk diketahui, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati Pemprov dan penyelenggara Pemilu, hibah Pilkada untuk KPU Provinsi Bengkulu sebesar Rp 110 miliar. Sesuai dengan peraturan atau Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dalam proses pencairan hibah Pilkada sebesar 40 persen (44 miliar) di tahun 2023 dan sisanya pada tahun 2024 sebesar Rp 60 persen.
Sedangkan untuk anggaran hibah Bawaslu Provinsi Bengkulu mencapai Rp 50,6 miliar. Skema pencairan anggaran mengikuti SE Mendagri yakni 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di 2024.