Pemkab Kepahiang Didesak Segera Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Anggota forum Kades Kecamatan Ujan Mas, Hasan Suri menyampaikan aspirasinya tentang perpanjangan masa jabatan Kades.--SUHAI/RK

Radarkoran.com - Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu didesak agar bisa segera melaksanakan pengukuhan masa jabatan Kades. Hal tersebut disampaikan oleh  Anggota Forum Kades Kecamatan Ujan Mas, Hasan Suri.

Dirinya meminta kepala daerah dalam hal ini bupati Kepahiang untuk segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades yang masih aktif dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Saya selaku Anggota Forum Kades Kecamatan Ujan Mas mengimbau kepada kepala daerah untuk secepatnya mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, " kata Hasan, Sabtu, 20 Juli 2024.

Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Sebelum Masa Jabatan Diperpanjang, DPMD Data BPD Aktif

Hasan Suri menyebutkan, tidak ada alasan bupati maupun untuk tidak segera mengeluarkan SK tambahan masa jabatan Kades. Apalagi beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu seperti Kabupten Kaur, Bengkulu Selatan, Lebong dan terdekat Kabupaten tetangga Rejang Lebong sudah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades. 

Ia berharap satu hingga dua minggu kedepan SK perpanjangan masa jabatan Kades bisa tuntas diproses Pemkab Kepahiang untuk segera dilakukan pengukuhan seperti daerah-daerah lain. 

"Wajib hukumnya untuk segera dikeluarkan surat keputusan perpanjangan tersebut," tambahnya. 

Hasan Suri menegaskan apabila kepala daerah tidak mengindahkan UU tentang Desa Nomor 3 tahun 2024 maupun edaran Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 ini, berarti kepala daerah ini telah melawan hukum.

"Setidaknya, satu minggu setelah keluarnya SE ini, semua SK perpanjangan masa jabatan kepala desa itu harus dikeluarkan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan