Di Hadapan KPK, Pemkab Kepahiang Memaparkan Berbagai Pekerjaan

KPK : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memanfaatkan kunjungan KPK RI untuk memaparkan berbagai masalah.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa 23 Juli 2024. Kesempatan ini dimanfaatkan Pemkab Kepahiang memaparkan berbagai pekerjaan yang dikerjakan, termasuk realisasi anggaran yang dikelola pada tahun ini. 

Sedikitnya ada 8 pekerjaan yang dilakukan Pemkab Kepahiang dipaparkan di hadapan KPK. Di antaranya berkaitan dengan hibah, baik hibah Pilkada 2024 maupun hibah dengan pihak ketiga lainnya, termasuk juga dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kepahiang. 

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, pada dasarnya kunjungan KPK RI ke Kabupaten Kepahiang untuk melakukan audensi dan koordinasi berkaitan dengan kinerja yang sudah atau sedang dilakukan Pemkab Kepahiang, termasuk realisasi anggaran. 

"Sedikitnya ada 8 pekerjaan yang kita paparkan di hadapan KPK. Seperti perizinan, PAD, managamen Barang Milik daerah (BMN), proyek strategis, hibah pihak ketiga, manajamen ASN, Adminduk termasuk Pokir DPRD Kepahiang. Hal tersebut dipaparkan langsung oleh masing-masing OPD yang bersangkutan," terang Bupati Hidayattulah, Selasa 23 Juli 2024. 

Lebih lanjut disampaikan Bupati Hidayattulah, pada audidensi bersama KPK, tidak ada yang ditutup-tutupi dan seluruhnya dipaparkan. Secara garis besar, kinerja yang dilakukan Pemkab Kepahiang dinilai sudah cukup bagus.

BACA JUGA:Dijadwalkan ke Kepahiang, KPK Turun Selesaikan Masalah Aset

"Seluruhnya kita paparkan, soal aset, berapa jumlah aset yang bersertifikat dan berapa yang belum, termasuk juga berapa aset yang bermasalah, serta PAD yang kita punya," sampai bupati. 

Sebelumnya dikatakan, dalam kunjungan KPK RI, Pemkab Kepahiang juga akan mempertanyakan terkait lahan puncak Mall Kepahiang. Karena sebelumnya berkaitan dengan lahan puncak mall, penyelesaiannya difasilitasi KPK RI.

Karena lahan puncak mall yang sudah menjadi aset Kepahiang dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), belum juga diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang.

Hal tersebut bukanlah tanpa dasar, karena menurut BPN lahan puncak mall tercatat juga sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan