Nomor Induk 73 PPPK Pemprov Bengkulu Diproses di BKN

NI PPPK : Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.Sos, M.Kes mengatakan, NI PPPK diproses BKN--GATOT/RK

Radarkoran.com - Setelah menunggu lama dan sempat terkendala beberapa faktor, nomor induk (NI) untuk 73 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2023 kembali diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.Sos, M.Kes mengatakan, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengajukan nama 73 PPPK tersebut ke BKN dan saat ini sedang dalam proses penerbitan Pertek nomor Induk pegawai. 

"Alhamdulillah NI 73 PPPK diproses oleh BKN, " sampai Isnan Fajri. 

Ia menambahkan, dengan adanya proses yang dilakukan tersebut, sebanyak 570 PPPK yang telah menerima NIP lebih dulu, dalam waktu dekat akan diberikan Surat Keputusan (SK) untuk bertugas pada bagian masing-masing sesuai dengan jabatannya.

BACA JUGA:Penetapan NI PPPK 2023 Pemprov Bengkulu Terkesan Lambat, BKD Berikan Alasan

"Insya Allah akan diberikan, setelah kabar ini," ujar Isnan Fajri.

Sebelumnya, para PPPK yang telah mendapatkan Pertek NI PPPK tersebut diagendakan akan dibagikan SK dan dilantik pada awal Juli 2024 lalu. Namun hal tersebut harus ditunda. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menerangkan, penundaan tersebut sesuai instruksi Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA untuk menyerentakan seluruh pelantikan PPPK hasil seleksi 2023 tersebut.

Dengan kondisi masih ada PPPK yang terkendala dalam penerbitan NI, maka pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan BKN untuk mengetahui kejelasan penerbitan NI 73 PPPK tersebut.

"Sesuai petunjuk Pak Gubernur di akhir bulan Juni, beliau meminta memastikan kawan-kawan yang belum mendapat NI itu. Jadi kita berkoordinasi dengan BKN dulu," terang Gunawan.

Ia mengatakan, pihak BKD Provinsi Bengkulu mendapatkan masukan dan arahan dari BKN untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

BACA JUGA:Progres Penetapan NI PPPK Pemprov Bengkulu Sisakan 93 Orang Lagi

Koordinasi tersebut, meminta terkait rekomendasi terkait linieritas dari jabatan dan klasifikasi dari masing-masing 73 PPPK tersebut.

"Kemarin kita bersurat dengan Kemendikbud meminta rekomendasi linearitas dari jabatan dan klasifikasi. Kita sudah mendapatkan rekomendasi tersebut dan telah disampaikan ke BKN," ujar Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan