Peralihan Data, Guru PPPK Tidak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi

Guru PPPK tidak langsung mendapat tunjangan sertifikasi karena masalah peralihan data.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Tunjangan sertifikasi 928 guru dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu, baik guru yang berstatus PNS maupun berstatus PPPK. Tunjangan sertifikasi guru yang dicairkan merupakan pembayaran untuk triwulan kedua April-Juni 2024. 

Total anggaran untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini mencapai Rp11 miliar lebih. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani pada awal pekan kemarin. Epi menyebutkan jika sebanyak 928 guru yang berada di lingkungan pemerintah daerah yang menerima tunjangan guru, terdiri dari 914 orang berstatus PNS dan 14 orang PPPK. 

"Dari 928 guru, masih ada beberapa guru SD dan SMP berstatus PPPK yang belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru itu. Lantaran pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK ini masih dalam proses," terang Epi.

Guru-guru PPPK yang belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi, sebab mereka baru saja dilantik beberapa bulan lalu, yang saat ini masih berproses peralihan data dari sebelumnya sebagai honorer ke PPPK.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Info Terbaru dari MenPAN-RB

Epi juga menjelaskan, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, atau per tiga bulan. Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah pusat sebesar Rp 49 miliar.

Kemudian untuk petunjuk teknis dan pelaksanaan pencairan tunjangan guru itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Para guru yang menerima tunjangan sertifikasi memiliki tugas dan beban mengajar yang telah diatur sesuai ketentuan yang ada. Yakni jam mengajarnya selama 24 jam, lalu guru yang mengajar harus linier dengan sertifikasinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan