Menjelang Pendaftaran, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diterpa Beberapa Isu Panas
Jelang dibukanya pendaftaran, seleksi CPNS dan PPPK 2024 diterpa berbagai isu panas khususnya bagi para pelamar dari kalangan honorer.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pernyataan dua pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi indikasi kuat bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan segera dibuka. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN masuk tahapan pengajuan harmonisasi ke KemenkumHAM.
Perlu diketahui jika salah satu substansi PP Manajemen ASN adalah mengenai penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.
Regulasi yang memuat hal teknis seleksi CPNS dan PPPK 2024 harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, adalah PP Manajemen ASN. Dengan kata lain, PermenPAN-RB yang mengatur hal teknis pengadaan CASN 2024, harus mengacu PP Manajemen ASN sebagai turunan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Biasanya, merujuk tentang seleksi CASN tahun - tahun sebelumnya, nanti akan ada PermenPANRB tentang pengadaan PPPK 2024, PermenPANRB tentang pengadaan CPNS 2024, dan PermenPANRB tentang pengadaan PPPK guru 2024. Menyangkut seleksi CPNS dan PPPK 2024, saat ini diterpa beberapa isu.
BACA JUGA:Buka Segera Pendaftaran PPPK, Udin: Pemda yang Masih Rekrut Honorer Harus Dihukum
Yakni apa saja yang akan dituangkan dalam PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK 2024? Jika mengacu dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional, terdapat beberapa hal penting yang akan tertuang dalam aturan teknis tersebut.
Pembentukan Panselnas dan susunannya serta Panitia Seleksi PPPK tingkat instansi, sudah tentu diatur di PermenPAN-RB. Bakal diatur mendetail mengenai tahapan pengadaan PPPK, mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK. Pada bagian pelamaran agar disebutkan secara mendetail persyaratan bagi honorer untuk dapat mendaftar seleksi PPPK 2024. Termasuk, alokasi formasi bagi penyandang disabilitas. Diatur juga mengenai tahapan seleksi, yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Hal yang berkaitan dengan kontrak kerja PPPK juga akan diatur pada bab tersendiri. Ketentuan pada PermenPAN-RB yang mengatur persyaratan honorer yang bisa ikut mendaftar PPPK 2024, berpotensi memicu reaksi dari sebagian honorer. Pasti akan ada yang kecewa lantaran sekarang ini masih ada jutaan honorer, sementara formasi yang diusulkan pemda tidak sesuai yang diharapkan.
Terlebih, di seleksi PPPK 2024 menjadi penentuan nasib jutaan honorer. Bagi yang gagal seleksi berpeluang kehilangan pekerjaan lantaran Undang-undang ASN mengamatkan penataan honorer harus tuntas akhir tahun ini. Setelahnya, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah yakni PNS dan PPPK.
Karena itu jika disebutkan syarat bisa mendaftar PPPK 2024 ialah honorer yang sudah masuk data base BKN, toh selama ini banyak honorer yang merasa sebagai honorer tercecer. Potensi polemik juga ada pada kebijakan-kebijakan afirmasi yang berkaitan dengan sisa honorer K2 dan pelamar P1, yakni yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan penempatan.
Begitu pun yang berkaitan dengan instansi tempat melamar. Apakah honorer harus melamar lowongan PPPK di instansi tempatnya bekerja selama ini, atau boleh melamar di instansi lain. Minimnya formasi PPPK 2024, sebagaimana terjadi pada 2023, berpotensi merebak kembali isu geser-menggeser. Honorer induk justru tergeser honorer dari instansi lain.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Kepastian Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Bahkan tahapan pengumuman lowongan formasi-formasi PPPK, biasanya juga menjadi masa panas. Para honorer yang instansinya tidak membuka formasi yang linear dengan ijazahnya, juga bakal histeris. Isu yang paling rawan, yakni berkaitan dengan kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time. Apakah kriterianya berdasar ijazah akhir? Apakah jenis pekerjaan saat menjadi honorer? Atau masa pengabdian sebagai honorer? Atau bahkan berdasar kemampuan fiskal masing-masing Pemda? Masih banyak pertanyaan menjelang pendaftaran PPPK 2024.