Kejari Kepahiang Siap Dampingi Pelaku UMKM Kembangkan Usaha

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Kejari Kepahiang terus berupaya meningkatkan perannya dalam memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dijalankan pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang.

Dalam hal pendampingan, Kejari Kepahiang meluncurkan aplikasi khusus Jaksa Peduli UMKM (Jaksa Peluk). Aplikasi tersebut langsung terkoneksi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang. 

Langkah tersebut dilakukan, lantaran masih banyak UMKM di Kabupaten Kepahiang yang membutuhkan pendampiangan, apalagi UMKM tersebut berada di pedesaan. Seperti disampaikan Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH.

Ia menerangkan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Sejumlah pelayanan diberikan, disamping melakukan pelayanan secara umum berkaitan dengan permasalahan hukum.

"Kita akan berusaha memberi pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efesien, cepat, tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupate Kepahiang," kata Kajari, Minggu (10/12).

Untuk diketahui, aplikasi Sijak Peluk sudah diopetasikan. Masyarakat dapat secara langsung mengajukan pendampingan melalui aplikasi yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi Perdagangan UKM Kabupaten Kepahiang tersebut.

"Dalam hal pendampingan pengembangan UMKM, kami kerja sama dengan Dinas Koperasi Perdagangan UKM, karena masih bnyak UMKM yang membutuhkan pendampingan," sampai Kajari.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Dorong Perpusdes Giatkan Keterampilan

"Kami pun berharap, kedepannya UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang bisa berkembang. Kami siap mendampingi UMKM dalam hal pendaftaran merk, Haki, MUI, dan jenis lainnya," sambung Kajari. 

Langkah pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Kepahiang dalam rangka memaksimalkan peran, selain peran penegakan hukum, yakni guna meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Kepahiang dari sisi pengembangan UMKM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan